KEDAULATAN NEGARA DAN DAYA PAKSA HUKUM: TELAAH NORMATIF TEORI PERINTAH JOHN AUSTIN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i2.7979Abstract
ABSTRAKKedaulatan negara merupakan konsep sentral dalam ilmu hukum tata negara yang menempatkan negara sebagai pemegang otoritas tertinggi untuk membentuk dan memaksakan berlakunya hukum. Salah satu grand theory yang menjelaskan relasi antara kedaulatan, perintah, dan sanksi adalah teori perintah (command theory) yang dikemukakan oleh John Austin, tokoh utama aliran positivisme hukum analitis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji relevansi teori perintah John Austin dalam menjelaskan struktur norma dan daya paksa hukum di dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, khususnya pasca-amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative legal research) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan historis (historical approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara preskriptif-kualitatif melalui teknik studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun teori Austin yang mendasarkan keabsahan hukum semata-mata pada perintah penguasa yang berdaulat (sovereign command) tidak dapat diterapkan secara utuh dalam negara hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan supremasi konstitusi, unsur daya paksa (sanction) dan struktur hierarkis norma yang digagas Austin tetap relevan untuk menjelaskan efektivitas berlakunya peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sintesis antara positivisme analitis dan nilai-nilai dasar negara hukum Pancasila agar teori kedaulatan hukum tetap kontekstual dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Kata Kunci: Kedaulatan Negara; Teori Perintah John Austin; Hukum Tata Negara; Penelitian Normatif.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






