EKSISTENSI SERTA KEWENANGAN PRESIDEN DALAM PENGANGKATAN MENTERI PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA
Abstract
ABSTRAK
Pada Negara Kesatuan Republik Indonesia sistem pemerintahan adalah
Presidensial, sehingga keseluruhan pengaturan tata kinerja pemerintahan diatur
oleh Presiden yang dimana sebagai Pemerintah Pusat, tata kinerja pemerintahan
pusat, dapat membuat peraturan-peraturan pelaksana, yang sering disebut
Peraturam Pemerintah, Peraturan Presiden, serta Peraturan Menteri, dalam
membuat peraturan tersebut Presiden sebagai Kepala Pemerintah memiliki agenda
kerja yang dibantu oleh para Menteri-menteri yang bekerja dibidangnya,
adakalanya Presiden dibantu oleh Menteri dalam hal membuat Rancangan UndangUndang, membuat Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, lalu Menteri sendiri
membuat peraturan Menteri, serta menjalankan bidang-bidang yang di instruksikan
presiden. Menteri-Menteri yang di tunjuk oleh presiden tersebut merupakan
Menteri yang berasal dari parpol koalisi ditunjuk oleh Presiden dari kader parpol
pemenang pemilu, padahal warga negara republik Indonesia yang bukan berasal
dari partai politik ataupun dari organisasi kemasyarakatan memiliki hak yang sama
dalam pemerintahan, khususnya dalam menduduki kursi Kementerian Negara di
Indonesia, tercantum dalam Pasal 28 D ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indoneisa Tahun 1945, pada penelitian ini menggunakan Jenis
Penelitian Normatif, dengan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan, serta
Teori-Teori Hukum, dapat membantu menyelesaikan Penelitian ini.
Kata Kunci : Eksistensi Kewenangan Presiden , Pengangkatan Menteri , UU
Pengangkatan Menteri