IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TERHADAP STATUS ANAK LUAR KAWIN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Authors

  • Rizki Yudha Bramantyo

DOI:

https://doi.org/10.30737/dhm.v7i1.6782

Abstract

Pasca dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUVIII/2010 mengenai perubahan serta penambahan bunyi Pasal 43 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ada perubahan besar yang baru terhadap
hukum keluarga di Indonesia tersebut, di mana perubahan yang terkait dengan
kedudukan anak luar kawin yang dapat diangkat menjadi anak sah. Di dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU- VIII/2010 menyatakan serta mengesahkan
bahwa anak luar kawin kini dapat mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah
biologisnya layaknya anak sah, bukan hanya dengan ibu dan keluarga ibunya saja,
apa bila hal tersebut dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi atau
alat bukti hukum lainnya. Mengenai pembuktian yang akurasinya tinggi, dapat
digunakan pembuktian dengan teknologi, yaitu berupa tes Deoxribo Nucleic Acid,
atau yang lebih dikenal dengan sebutan tes DNA. 

Published

30-08-2025

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TERHADAP STATUS ANAK LUAR KAWIN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. (2025). Dinamika Hukum & Masyarakat, 7(1), 72-103. https://doi.org/10.30737/dhm.v7i1.6782