EDUKASI HUKUM TENTANG PEMAHAMAN USIA PERKAWINAN DI MTS ALKHAIRAAT PARIGI

Authors

  • Irzha Friskanov. S Fakultas Hukum Universitas Tadulako
  • Dewi Kemala Sari Fakultas Hukum Universitas Tadulako

DOI:

https://doi.org/10.30737/jaim.v8i1.6200

Keywords:

Legal Education, Legal Counseling, Marriage

Abstract

Fenomena perkawinan dini bukan menjadi hal yang baru di Indonesia. Dalam perkembangannya, lahirlah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019,  artinya negara konsen pada hak dan kewajiban anak. Tak dipungkiri, masih ada celahnya masyarakat melakukan perkawinan di bawah usia perkawinan dengan menggunakan dispensasi nikah yang diajukan di pengadilan. Perubahan batas usia perkawinan ini merupakan langkah yang dilakukan pemerintah untuk menekan tingginya pernikahan dini, akan tetapi aturan ini ternyata tidak memberikan dampak signifikan disebabkan karena masih adanya dispensasi perkawinan yang diberikan kepada calon mempelai yang akan menikah di bawah usia 19 tahun dengan catatan ada izin dari orang tua dan diajukan permohonan dispensasi perkawinan di pengadilan. Kegiatan pengabdian ini akan dilakukan di MTS Alkhairat Parigi dengan target peserta siswa kelas X dan XI dengan metode pelaksanaan ceramah dan diskusi kemudian dilanjutkan dengan pendampingan. Perkawinan anak memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan psikologis anak-anak. Secara kesehatan, anak perempuan berisiko mengalami komplikasi kehamilan dan masalah kesehatan reproduksi. Dari sisi pendidikan, mereka cenderung putus sekolah, membatasi kesempatan kerja, dan menyebabkan ketergantungan finansial. Psikologis, mereka menghadapi tekanan emosional, risiko kekerasan dalam rumah tangga, dan hambatan perkembangan sosial. Selain itu, perkawinan anak melanggar hak asasi manusia, termasuk hak atas pendidikan dan perlindungan dari kekerasan. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak untuk mengakhiri praktik ini dan melindungi hak serta masa depan anak-anak.

Downloads

PlumX Metrics

Published

12/02/2024

How to Cite

Irzha Friskanov. S, & Dewi Kemala Sari. (2024). EDUKASI HUKUM TENTANG PEMAHAMAN USIA PERKAWINAN DI MTS ALKHAIRAAT PARIGI. Jurnal Abdi Masyarakat, 8(1), 100. https://doi.org/10.30737/jaim.v8i1.6200