EDUKASI HUKUM TENTANG PEMAHAMAN USIA PERKAWINAN DI MTS ALKHAIRAAT PARIGI
DOI:
https://doi.org/10.30737/jaim.v8i1.6200Keywords:
Legal Education, Legal Counseling, MarriageAbstract
Fenomena perkawinan dini bukan menjadi hal yang baru di Indonesia. Dalam perkembangannya, lahirlah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, artinya negara konsen pada hak dan kewajiban anak. Tak dipungkiri, masih ada celahnya masyarakat melakukan perkawinan di bawah usia perkawinan dengan menggunakan dispensasi nikah yang diajukan di pengadilan. Perubahan batas usia perkawinan ini merupakan langkah yang dilakukan pemerintah untuk menekan tingginya pernikahan dini, akan tetapi aturan ini ternyata tidak memberikan dampak signifikan disebabkan karena masih adanya dispensasi perkawinan yang diberikan kepada calon mempelai yang akan menikah di bawah usia 19 tahun dengan catatan ada izin dari orang tua dan diajukan permohonan dispensasi perkawinan di pengadilan. Kegiatan pengabdian ini akan dilakukan di MTS Alkhairat Parigi dengan target peserta siswa kelas X dan XI dengan metode pelaksanaan ceramah dan diskusi kemudian dilanjutkan dengan pendampingan. Perkawinan anak memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan psikologis anak-anak. Secara kesehatan, anak perempuan berisiko mengalami komplikasi kehamilan dan masalah kesehatan reproduksi. Dari sisi pendidikan, mereka cenderung putus sekolah, membatasi kesempatan kerja, dan menyebabkan ketergantungan finansial. Psikologis, mereka menghadapi tekanan emosional, risiko kekerasan dalam rumah tangga, dan hambatan perkembangan sosial. Selain itu, perkawinan anak melanggar hak asasi manusia, termasuk hak atas pendidikan dan perlindungan dari kekerasan. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak untuk mengakhiri praktik ini dan melindungi hak serta masa depan anak-anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Irzha Friskanov. S, Dewi Kemala Sari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with JAIM : Jurnal Abdi Masyarakat agree to the following terms:
1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
2. Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).