PENYULUHAN HUKUM TENTANG KARAKTER SISWA YANG TERTIB BERLALU LINTAS DI MADRASAH ALIYAH DDI LONJA
DOI:
https://doi.org/10.30737/jaim.v7i1.4951Keywords:
Lalu Lintas, Penyuluhan Hukum , TertibAbstract
Kendaraan bermotor menjadi sarana transportasi umum yang digunakan dalam kegiatan sehari-hari. Lemahnya kesadaran masyarakat terhadap peraturan berlalu lintas terlihat dari rendahnya tingkat kedisiplinan masyarakat dalam berkendara, sehingga melahirkan budaya tidak disiplin pada masyarakat. Keselamatan dalam berkendara di jalan raya harus diutamakan oleh setiap pemakai jalan raya agar dapat menghindari terhadinya kecelakaan yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain. Permasalahan inilah yang melatar belakangi penulis untuk membahasnya dalam penelitian, Pertama, masih minimnya pemahaman siswa tentang tertib berlalu lintas berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua, kurangnya sosialisasi kepada pelajar mengenai hal tersebut yang menganggap hal tersebut adalah hal yang perlu untuk didiskusikan. Target yang ingin dicapai dalam pengabdian pada masyarakat ini adalah memberikan edukasi kepada pelajar tentang berlalu lintas kepada siswa-siswi.
References
Bangun, D., Zuska, F., & Ginting, B. (2022). Perilaku Masyarakat Pengendara Kendaraan Bermotor Dalam Berlalu Lintas di Kota Medan. PERSPEKTIF, 11(3), 1146–1160. https://doi.org/10.31289/perspektif.v11i3.6446
Hendratno, E. T. (2009). Masalah Transportasi Kota Dilihat dengan Pendekatan Hukum, Sosial dan Budaya. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 21(3), 494–506. https://doi.org/10.22146/jmh.16275
Harian Sulteng. Angka Kecelakaan di Sulteng Meningkat Jadi 1.144 Kasus Sepanjang Tahun 2022, 360 Korban Meninggal Dunia. https://hariansulteng.com/angka-kecelakaan- di-sulteng-meningkat-jadi-1-144-kasus-sepanjang-2022-360-korban-meninggal-
dunia/
Iskandar, A., Anandy, W., & S, I. Friskanov. (2022). EDUKASI PENCEGAHAN PENYEBARAN INFORMASI HOAKS MELALUI MEDIA SOSIAL BAGI SISWA DI SMAN 1 PALU. Jurnal Abdi Masyarakat, 6(1). https://doi.org/10.30737/jaim.v6i1.3379
Jasmine, N. C. (2020). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS KARENA PENGGUNAAN SMARTPHONE SAAT MENGEMUDI. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 1(1), 33–44. https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i1.9155
MOHAMMAD RIFKI. (2014). Tinjauan Yuridis Proses Perkara Pidana Pelanggaran Lalu Lintas. Legal Opinion, 2(5).
Muhar Junef. (2017). Perilaku Masyarakat Terhadap Operasi Bukti Pelanggaran (Tilang) Dalam Berlalu Lintas. Jurnal Widya Yustisia, 1(2).
Putri, R. I., Sukadana, I. K., & Karma, N. M. S. (2021). Ketaatan Pengguna Jalan dalam Tertib Berlalu Lintas di Wilayah Hukum Polresta Denpasar. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(3), 553–557. https://doi.org/10.22225/jkh.2.3.3640.553-557
Sadono, S. (2018). BUDAYA TERTIB BERLALU-LINTAS: Kajian Fenomenologis atas Masyarakat Pengendara Sepeda Motor di Kota Bandung. LONTAR JURNAL ILMU KOMUNIKASI, 3(3), 58–70. https://doi.org/10.30656/lontar.v3i3.536
Virgayanti, N. K. A., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2022). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN MENINGGALNYA KORBAN DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN KARANGASEM.
Jurnal Komunitas Yustisia, 5(1), 147–159. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i1.45938
Winahyu, A., & Sumaryati, S. (2013). Kepatuhan Remaja Terhadap Tata Cara Tertib Berlalu Lintas (Studi di Dusun Seyegan Srihardono Pundong Bantul). Jurnal Citizenship: Media Publikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(2), 139–148. http://dx.doi.org/10.12928/citizenship.v2i2.9275
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Titie Yustisia Lestari, Ridwan Tahir, Irzha Friskanov. S
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with JAIM : Jurnal Abdi Masyarakat agree to the following terms:
1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
2. Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).