Main Article Content

Abstract

Kendaraan bermotor menjadi sarana transportasi umum yang digunakan dalam kegiatan sehari-hari. Lemahnya kesadaran masyarakat terhadap peraturan berlalu lintas terlihat dari rendahnya tingkat kedisiplinan masyarakat dalam berkendara, sehingga melahirkan budaya tidak disiplin pada masyarakat. Keselamatan dalam berkendara di jalan raya harus diutamakan oleh setiap pemakai jalan raya agar dapat menghindari terhadinya kecelakaan yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain. Permasalahan inilah yang melatar belakangi penulis untuk membahasnya dalam penelitian, Pertama, masih minimnya pemahaman siswa tentang tertib berlalu lintas berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua, kurangnya sosialisasi kepada pelajar mengenai hal tersebut yang menganggap hal tersebut adalah hal yang perlu untuk didiskusikan. Target yang ingin dicapai dalam pengabdian pada masyarakat ini adalah memberikan edukasi kepada pelajar tentang berlalu lintas kepada siswa-siswi.

Keywords

Lalu Lintas Penyuluhan Hukum Tertib

Article Details

How to Cite
PENYULUHAN HUKUM TENTANG KARAKTER SISWA YANG TERTIB BERLALU LINTAS DI MADRASAH ALIYAH DDI LONJA. (2023). Jurnal Abdi Masyarakat , 7(1), 37-46. https://doi.org/10.30737/jaim.v7i1.4951

How to Cite

PENYULUHAN HUKUM TENTANG KARAKTER SISWA YANG TERTIB BERLALU LINTAS DI MADRASAH ALIYAH DDI LONJA. (2023). Jurnal Abdi Masyarakat , 7(1), 37-46. https://doi.org/10.30737/jaim.v7i1.4951

References

  1. Bangun, D., Zuska, F., & Ginting, B. (2022). Perilaku Masyarakat Pengendara Kendaraan Bermotor Dalam Berlalu Lintas di Kota Medan. PERSPEKTIF, 11(3), 1146–1160. https://doi.org/10.31289/perspektif.v11i3.6446
  2. Hendratno, E. T. (2009). Masalah Transportasi Kota Dilihat dengan Pendekatan Hukum, Sosial dan Budaya. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 21(3), 494–506. https://doi.org/10.22146/jmh.16275
  3. Harian Sulteng. Angka Kecelakaan di Sulteng Meningkat Jadi 1.144 Kasus Sepanjang Tahun 2022, 360 Korban Meninggal Dunia. https://hariansulteng.com/angka-kecelakaan- di-sulteng-meningkat-jadi-1-144-kasus-sepanjang-2022-360-korban-meninggal-
  4. dunia/
  5. Iskandar, A., Anandy, W., & S, I. Friskanov. (2022). EDUKASI PENCEGAHAN PENYEBARAN INFORMASI HOAKS MELALUI MEDIA SOSIAL BAGI SISWA DI SMAN 1 PALU. Jurnal Abdi Masyarakat, 6(1). https://doi.org/10.30737/jaim.v6i1.3379
  6. Jasmine, N. C. (2020). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS KARENA PENGGUNAAN SMARTPHONE SAAT MENGEMUDI. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 1(1), 33–44. https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i1.9155
  7. MOHAMMAD RIFKI. (2014). Tinjauan Yuridis Proses Perkara Pidana Pelanggaran Lalu Lintas. Legal Opinion, 2(5).
  8. Muhar Junef. (2017). Perilaku Masyarakat Terhadap Operasi Bukti Pelanggaran (Tilang) Dalam Berlalu Lintas. Jurnal Widya Yustisia, 1(2).
  9. Putri, R. I., Sukadana, I. K., & Karma, N. M. S. (2021). Ketaatan Pengguna Jalan dalam Tertib Berlalu Lintas di Wilayah Hukum Polresta Denpasar. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(3), 553–557. https://doi.org/10.22225/jkh.2.3.3640.553-557
  10. Sadono, S. (2018). BUDAYA TERTIB BERLALU-LINTAS: Kajian Fenomenologis atas Masyarakat Pengendara Sepeda Motor di Kota Bandung. LONTAR JURNAL ILMU KOMUNIKASI, 3(3), 58–70. https://doi.org/10.30656/lontar.v3i3.536
  11. Virgayanti, N. K. A., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2022). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN MENINGGALNYA KORBAN DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN KARANGASEM.
  12. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(1), 147–159. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i1.45938
  13. Winahyu, A., & Sumaryati, S. (2013). Kepatuhan Remaja Terhadap Tata Cara Tertib Berlalu Lintas (Studi di Dusun Seyegan Srihardono Pundong Bantul). Jurnal Citizenship: Media Publikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(2), 139–148. http://dx.doi.org/10.12928/citizenship.v2i2.9275
  14. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025).

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.