SOSIALISASI HUKUM TENTANG PEMAHAMAN HARTA GONO GINI DALAM PERKAWINAN DI KELURAHAN BESUSU TENGAH KOTA PALU

Authors

  • Andi Bustamin Dg. Kunu Fakultas Hukum Universitas Tadulako
  • Muh. Ayub Mubarak Fakultas Hukum Universitas Tadulako
  • Irzha Friskanov. S Fakultas Hukum Universitas Tadulako

DOI:

https://doi.org/10.30737/jaim.v8i1.6234

Keywords:

Common property, Marriage, Legal Socialization

Abstract

Setiap kasus perceraian ada dua hal yang selalu menjadi fokus utama, yakni harta dan hak asuh anak. Harta gono gini merupakan harta bersama yang dimiliki oleh suami istri selama masa perkawinan. Dengan memberikan pemahaman terkait harta bawaan, harta bersama dan harta perolehan akan dijelaskan dalam materi pemahaman untuk masyarakat. Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan di Kelurahan Besusu Tengah Kota Palu yang dihadiri masyarakat dengan metode ceramah dan diskusi. Pemahaman yang jelas tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak sangat penting untuk menciptakan keharmonisan dalam hubunga meskipun telah bercerai. Melalui program penyuluhan, layanan bantuan hukum, dan mediasi, pemerintah dapat membantu mencegah potensi konflik. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam forum diskusi dan berbagi informasi juga menjadi kunci untuk meningkatkan kesadaran hukum. Dengan kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang harmonis dan minim konflik, sehingga pasangan suami istri dapat mengelola harta bersama dengan bijaksana dan menghindari perselisihan di masa depan.

References

Dewi, M. A. (2020). Tinjauan Yuridis Uu No.16 Tahun 2019 Menurut Asas Monogami Dan Hubungan Hukum Dalam Perkawinan. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 17(2), 138–145. http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v17i2.1495

Friskanov. S, I., & Sari, D. K. (2023). Penyuluhan Hukum Tentang Pemahaman Karakter dan Etika Pelajar Dalam Berorganisasi di Madrasah Aliyah DDI Lonja. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(4), 2552–2557. https://doi.org/10.31949/jb.v4i4.6393

Heryanti, F. (2022). Penyuluhan Upaya Penyadaran Hukum terhadap Perlindungan Harta Benda dalam Perkawinan di Desa Tlanakan Pamekasan. Jurnal Literasi Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 1(2), 69–78. https://doi.org/10.61813/jlppm.v1i2.13

Muhammad, A. (2014). Hukum Perdata Indonesia (Cetakan 5). Citra Aditya Bakti.

Murniati, R. (2020). Sosialisasi Pembaharuan Hukum Perkawinan Tentang Pemberian Pemahaman Kepada Istri (Pekerja) Mengenai Perjanjian Perkawinan Sebagai Langkah Antisipatif Hukum Untuk Kelangsungan Perkawinan. Sakai Sambayan Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 95. https://doi.org/10.23960/jss.v4i2.176

Pradoto, M. T. (2014). Aspek Yuridis Pembagian Harta Bersama Dalam Perkawinan (Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Perdata). Jurnal Jurisprudence, 4(2), 85–91. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v4i2.4208

Rahmadani, G. (2022). Penyuluhan Hukum Tentang Pembagian Harta Gono-Gini Untuk Anak Menurut Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 3(4), 925–932. https://doi.org/10.30743/jhah.v3i4.6258

Ratnawaty, L. (2014). Faktor yuridis sosiologis meningkatnya perceraian di kota bogor. Yustisi, 1(2), 15–22. https://doi.org/10.32832/yustisi.v1i2.1090

Soekanto, S. (1992). Intisari Hukum Keluarga. Citra Aditya Bakti.

Sopiyan, M. (2023). Analisis Perjanjian Perkawinan Dan Akibatnya Menurut Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia. Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat, 6(2), 175. https://doi.org/10.24853/ma.6.2.175-190

Sugiswati, B. (2014). Konsepsi Harta Bersama Dari Perspektif Hukum Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Adat. Perspektif, 19(3), 201. https://doi.org/10.30742/perspektif.v19i3.22

Downloads

PlumX Metrics

Published

11/30/2024

How to Cite

Andi Bustamin Dg. Kunu, Muh. Ayub Mubarak, & Irzha Friskanov. S. (2024). SOSIALISASI HUKUM TENTANG PEMAHAMAN HARTA GONO GINI DALAM PERKAWINAN DI KELURAHAN BESUSU TENGAH KOTA PALU. Jurnal Abdi Masyarakat, 8(1), 40–51. https://doi.org/10.30737/jaim.v8i1.6234