SOSIALISASI HUKUM TENTANG PEMAHAMAN HARTA GONO GINI DALAM PERKAWINAN DI KELURAHAN BESUSU TENGAH KOTA PALU
DOI:
https://doi.org/10.30737/jaim.v8i1.6234Keywords:
Common property, Marriage, Legal SocializationAbstract
Setiap kasus perceraian ada dua hal yang selalu menjadi fokus utama, yakni harta dan hak asuh anak. Harta gono gini merupakan harta bersama yang dimiliki oleh suami istri selama masa perkawinan. Dengan memberikan pemahaman terkait harta bawaan, harta bersama dan harta perolehan akan dijelaskan dalam materi pemahaman untuk masyarakat. Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan di Kelurahan Besusu Tengah Kota Palu yang dihadiri masyarakat dengan metode ceramah dan diskusi. Pemahaman yang jelas tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak sangat penting untuk menciptakan keharmonisan dalam hubunga meskipun telah bercerai. Melalui program penyuluhan, layanan bantuan hukum, dan mediasi, pemerintah dapat membantu mencegah potensi konflik. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam forum diskusi dan berbagi informasi juga menjadi kunci untuk meningkatkan kesadaran hukum. Dengan kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang harmonis dan minim konflik, sehingga pasangan suami istri dapat mengelola harta bersama dengan bijaksana dan menghindari perselisihan di masa depan.
References
Dewi, M. A. (2020). Tinjauan Yuridis Uu No.16 Tahun 2019 Menurut Asas Monogami Dan Hubungan Hukum Dalam Perkawinan. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 17(2), 138–145. http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v17i2.1495
Friskanov. S, I., & Sari, D. K. (2023). Penyuluhan Hukum Tentang Pemahaman Karakter dan Etika Pelajar Dalam Berorganisasi di Madrasah Aliyah DDI Lonja. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(4), 2552–2557. https://doi.org/10.31949/jb.v4i4.6393
Heryanti, F. (2022). Penyuluhan Upaya Penyadaran Hukum terhadap Perlindungan Harta Benda dalam Perkawinan di Desa Tlanakan Pamekasan. Jurnal Literasi Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 1(2), 69–78. https://doi.org/10.61813/jlppm.v1i2.13
Muhammad, A. (2014). Hukum Perdata Indonesia (Cetakan 5). Citra Aditya Bakti.
Murniati, R. (2020). Sosialisasi Pembaharuan Hukum Perkawinan Tentang Pemberian Pemahaman Kepada Istri (Pekerja) Mengenai Perjanjian Perkawinan Sebagai Langkah Antisipatif Hukum Untuk Kelangsungan Perkawinan. Sakai Sambayan Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 95. https://doi.org/10.23960/jss.v4i2.176
Pradoto, M. T. (2014). Aspek Yuridis Pembagian Harta Bersama Dalam Perkawinan (Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Perdata). Jurnal Jurisprudence, 4(2), 85–91. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v4i2.4208
Rahmadani, G. (2022). Penyuluhan Hukum Tentang Pembagian Harta Gono-Gini Untuk Anak Menurut Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 3(4), 925–932. https://doi.org/10.30743/jhah.v3i4.6258
Ratnawaty, L. (2014). Faktor yuridis sosiologis meningkatnya perceraian di kota bogor. Yustisi, 1(2), 15–22. https://doi.org/10.32832/yustisi.v1i2.1090
Soekanto, S. (1992). Intisari Hukum Keluarga. Citra Aditya Bakti.
Sopiyan, M. (2023). Analisis Perjanjian Perkawinan Dan Akibatnya Menurut Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia. Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat, 6(2), 175. https://doi.org/10.24853/ma.6.2.175-190
Sugiswati, B. (2014). Konsepsi Harta Bersama Dari Perspektif Hukum Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Adat. Perspektif, 19(3), 201. https://doi.org/10.30742/perspektif.v19i3.22
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Andi Bustamin Dg. Kunu, Muh. Ayub Mubarak, Irzha FriskanoAuthors who publish with JAIM : Jurnal Abdi Masyarakat agree to the following terms:
1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
2. Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).