HUBUNGAN KERJA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DENGAN PEMERINTAH DESA GURAH KABUPATEN KEDIRI (Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 9 Pasal 35 Tahun 2006)
DOI:
https://doi.org/10.30737/mediasosian.v1i1.178Abstract
Hubungan kerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Pemerintah Desa
Gurah, merupakan Hubungan kemitraan yang meliputi Penyeleggaraan Pemerintahan,
Pembangunan dan Kemasyarakatan. Hubungan kemitraan ini diatur dalam pasal 35 Perda
Kabupaten Kediri Nomor 9 tahun 2006. Kedua lembaga tersebut memiliki tugasnya masingmasing,
namun dalam menjalankan fungsinya terdapat keterkaitan yang erat satu dengan
lainnya.
Tujuan penelitian adalah Mendiskripsikan Hubungan kerja BPD dengan Pemerintah
Desa serta mendiskripsikan faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat
implementasi Perda Kabupaten Kediri tentang Hubungan kerja BPD dengan Pemerintah
Desa Gurah. Dalam mencapai tujuan tersebut digunakan pendekatan kualitatif, sehingga
penelitian ini diharapkan mampu menggali informasi yang lebih luas, mendesain,
dan mendalami fenomena yang terjadi di obyek studi. Selain itu penelitian diskriptif
kualitatif dapat menjelaskan dan mendiskripsikan kondsi yang sedang terjadi di lapangan.
Pengumpulan data dengaan teknik observasi, dokumentasi dan wawancara. Penentuan
informan dengan teknik purposive sampling.
Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini menunjukkan bahwa : Hubungan kerja
BPD dengan Pemerintah Desa dapat berjalan dengan baik sesuai dengan fungsinya masingmasing,
hubungan baik ini tidak hanya terjalin pada hubungan antar lembaga tetapi juga
hubungan antar individu, yang memiliki dampak positif terhadap kinerja dua lembaga
ini. Hasil dari hubungan kemitran dan fungsional dari kedua lembaga tinggi di pedesaan
tersebut dengan terbentuknya peraturan desa (Perdes) yang aspiratif.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.