AKUNTABILITAS KEUANGAN DESA (STUDI KASUS DESA NGENTRONG KECAMATAN KARANGAN KABUPATEN NGANJUK)
DOI:
https://doi.org/10.30737/mediasosian.v2i1.207Abstract
This study analyzes the accountability of village funds and the key factors. This study uses a qualitative approach by conducting in-depth interviews with informants at every stage of planning, implementing, administering, reporting, accountability, coaching, and supervision of village financial management. The results of this study indicate that village financial accountability is applied by law number 6 of 2014 with the critical factors of the effectiveness of the village government in managing finances independently but is accompanied by a less than the optimal role of the village consultative body (BPD).
References
Abdi, Muhammad Wahib dan Cahyono, Hendry.2015. Analisis Kesiapan Desa Blawi Dalam Rangka Implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.Yogyakarta:Universitas Cokroaminoto Sleman.(Diakses Jumat 19 November 2015, 20:12).
Abu Sinn, Ahmad Ibrahim. 2008. Manajemen Syariah : Sebuah Kajian Historis dan Kontemporer. Jakarta : Rajawali Press.
Akuntabilitas Pelaporan Keuangan. http://www.bpkp.go.id/konten/419/Akuntabilitas-Pelaporan-Keuangan.bpkp. (Diakses pada Kamis 3 Nopember 2016, 18:56).
Alokasi dana desa. http://www.djpk.kemenkeu.go.id/Alokasi-dana-desa.djpk(Diakses pada Kamis 3 Nopember 2016, 19:17)
Alwi, Hasan. 2012. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi 4. Jakarta: Balai Pustaka
Amerieska, Siti. 2015. Pengembangan Model Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Desa Berbasis Shariate Enterprose Theory. Malang: Politeknik Negeri Malang. (Diakses Kamis 3 Nopember 2016, 10:00).
APBN tahun 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, dan 2015. http://www.kemenkeu.go.id (Diakses pada Kamis 3 Nopember 2016, 14:17).
Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jawa Timur III. 2015. Fiesta-Menyetukan Hati Membangun Negeri : Kewajiban Perpajakan Bendahara Desa. Edisi IV. Hal 3-4.
Emzir. 2012. Metodologi Penelitian Kualitatif: Analisis Data. Jakarta: Rajawali Pers.
Hafidhuddin, Didin dan Tanjung, Hendri. 2003. Manajemen Syariah Dalam Paktik. Jakarta: Gema Insani Press.
Indriantoro dan Supomo. 2002. Metedologi Penelitian Bisnis. Yogyakarta: BPFE.
Mahmudi. 2010. Manajemen Keuangan Daerah. Penerbit Erlangga.
Mannan, Abdul. 2000. Membangun Islam Kaffah. Penerbit Madinah Pustaka.
Manopo, Deiviyanti Cristin. 2015. Pelaksanaan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Studi di Desa Warisa, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara). Manado: Universitas Sam Ratulangi. (Diakses Jumat 4 Nopember 2016, 21:23).
Mardiasmo. 2009. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: ANDI OFFSET.
Moleong, Lexy J. 2014. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya. Cet Ke-32.
Rahmawati, Hesti Irna. 2015. Analisis Kesiapan Desa Dalam Implementasi Penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Surabaya: Universitas Negeri Surabaya. (Diakses Jumat 4 Nopember 2016, 20:21).
Rasul, Syahrudin. 2003. Pengintegrasian Sistem Akuntabilitas Kinerja dan Anggaran Dalam Perspektif Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Jakarta: PNRI.
Rosjidi. 2001. Akuntansi Sektor Publik Pemerintah: Kerangka, Standar dan Metode. Surabaya: Aksara Satu.
Sarosa, Samiaji. 2012. Penelitian Kualitatif: Dasar-Dasar. Jakarta: Indeks Penerbit.
Soleh, Chabib dan Rachmansjah, Haru. 2015. Pengelolaan Keuangan Desa. Bandung: Fokusmedia.
Sujarweni, Wiratna. 2015. Akuntansi Desa-Panduan Tata Kelola Keuangan Desa. Jogyakarta: Pustaka Baru Press.
Supriadi, Edy. 2015. Pertanggungjawaban Kepala Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.Mataram: Jurnal IUS. (Diakses Jumat 19 November 2015, 20:52).
PERATURAN UNDANG-UNDANG
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolahan Keuangan Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Peraturan Bupati Trenggalek nomor 19 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan dana desa.
Peraturan Bupati Bupati Trenggalek nomor 28 tahun 2015 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa tahun anggaran 2015.
Downloads
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.