KETERKAITAN ANTARA DUKUNGAN PALESTINA DAN RATIFIKASI KONVENSI GENOSIDA: PERSPEKTIF HUKUM DAN POLITIK INDONESIA

Authors

  • Ratu Prani Pertikaswari Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada
  • Shabirah Gusmadi Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.30737/mediasosian.v8i2.6245

Keywords:

Konvensi Genosida, Pelanggaran HAM, Indonesia, Palestina

Abstract

Genosida merupakan kejahatan berat yang diatur dalam Konvensi Genosida 1948, sebuah instrumen hukum internasional yang bertujuan untuk mencegah, menghukum, dan mengadili tindakan yang bertujuan menghancurkan kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama secara keseluruhan maupun sebagian. Meskipun mendukung perjuangan Palestina secara konsisten, Indonesia hingga kini belum meratifikasi konvensi tersebut. Artikel ini membahas pertimbangan politik dan hukum yang menjadi kendala utama, termasuk kekhawatiran akan potensi dampak terhadap isu pelanggaran HAM domestik masa lalu. Di sisi lain, urgensi ratifikasi Konvensi Genosida dianggap penting untuk memperkuat komitmen Indonesia terhadap penegakan HAM di tingkat domestik dan internasional. Studi ini menggunakan metode kualitatif deskriptif berdasarkan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratifikasi Konvensi Genosida dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat. Namun, hal ini memerlukan keberanian politik serta langkah strategis untuk mengatasi tantangan domestik dan internasional.

References

Adhim, S., & Yuliati, Y. (2021). Konflik Terbentuknya Negara Israel pada Tahun 1948-1973. ASANKA Journal of Social Science and Education, 2(1), 61–70.

Auli, R. C. (2024). Dasar Hukum Politik Luar negeri Bebas Aktif Indonesia. Klinik Hukumonline.

Gabriella, I., Joko Setiyono, & Soekotjo Hardiwinoto. (2017). Pelanggaran Terhadap Prinsip Proporsionalitas Dalam Kasus Penyerangan Israel Ke Jalur Gaza Menurut Hukum Humaniter Internasional. Diponegoro Law Journal, 6(2), 1–18.

Hill, S. (2020). "The Cold War and the Genocide Convention: A History of the United States’ Refusal to Ratify," The Macksey Journal: Vol. 1 , Article 193.

Indonesia: US documents released on 1965-66 massacres. (2022, October 27). Human Rights Watch.

Melvin, J. (2017). Mechanics of Mass Murder: A Case for Understanding the Indonesian Killings as Genocide. Journal of Genocide Research, 19(4), 487–511. https://doi.org/10.1080/14623528.2017.1393942

Mulyani, Sri R. METODOLOGI PENELITIAN. 2021st ed, CV WIDINA MEDIA UTAMA, 2021.

Pohlman, A. (2016). Indonesia and the UN Genocide Convention: The empty promises of human rights ritualism.

Quigley, J. B. (2017). Raphael Lemkin and the Struggle for the Genocide ConventionJohn Cooper. Holocaust and Genocide Studies, 31(2), 325–327. https://doi.org/10.1093/hgs/dcx032 Mulyani, S. R. (2021). Metodologi Penelitian. Widina Bhakti Persada Bandung.

Saraswati, P. A. (2021). Indonesia’s Influence on the Conflict Israel and Palestine (Pengaruh Indonesia terhadap Konflik Israel dan Palestina). Mendeley.

Shogie, A. F. (2024). New President’s Dark Past Hinders the Ratification of the Genocide Convention in Indonesia. Modern Diplomacy.

Thaler, K. (2012). Foreshadowing future slaughter: From the Indonesian killings of 1965–1966 to the 1974–1999 genocide in East Timor. Genocide Studies and Prevention, 7(2/3), 204–222. https://doi.org/10.3138/gsp.7.2/3.204

Walidin, W., Saifullah, & Tabrani. (2015). Metodologi penelitian kualitatif & grounded theory. FTK Ar-Raniry Press.

PlumX Metrics

Published

13-12-2024

How to Cite

Pertikaswari, R. P., & Gusmadi, S. (2024). KETERKAITAN ANTARA DUKUNGAN PALESTINA DAN RATIFIKASI KONVENSI GENOSIDA: PERSPEKTIF HUKUM DAN POLITIK INDONESIA. Jurnal Mediasosian : Jurnal Ilmu Sosial Dan Administrasi Negara, 8(2), 293–306. https://doi.org/10.30737/mediasosian.v8i2.6245