Conflict Of Interest
Benturan Kepentingan (Conflict of Interest)
JURNAL TRANSPARANSI HUKUM berkomitmen untuk menjunjung tinggi standar transparansi dan perilaku etis tertinggi dalam penerbitan akademik. Kebijakan ini memberikan definisi tentang benturan kepentingan dan menjelaskan prosedur untuk menangani benturan kepentingan yang melibatkan penulis, peninjau, editor, jurnal, dan penerbit, baik yang teridentifikasi sebelum maupun setelah publikasi. Jurnal ini mematuhi Praktik Inti (Core Practices) yang ditetapkan oleh Komite Etika Publikasi (Committee on Publication Ethics / COPE).
1. Definisi Benturan Kepentingan (Definition of Conflicts of Interest)
Benturan kepentingan terjadi ketika seseorang atau suatu entitas memiliki hubungan atau kepentingan finansial, pribadi, profesional, atau akademik yang dapat memengaruhi—atau tampak memengaruhi—objektivitas, integritas, atau pengambilan keputusan mereka dalam konteks penelitian, peninjauan, kerja editorial, atau proses publikasi.
2. Identifikasi Benturan Kepentingan (Identification of Conflicts of Interest)
Semua pihak yang berpartisipasi dalam proses publikasi, termasuk penulis, peninjau, editor, dan pihak lainnya, diwajibkan untuk mengungkapkan setiap potensi benturan kepentingan yang relevan dengan pekerjaan yang sedang mereka ajukan, tinjau, sunting, atau terbitkan. Potensi benturan kepentingan ini dapat mencakup, tetapi tidak terbatas pada:
-
Kepentingan finansial: Sumber pendanaan, kepemilikan saham, pekerjaan, perjanjian konsultan, atau ikatan finansial lainnya yang berkaitan dengan penelitian.
-
Hubungan pribadi: Hubungan pribadi yang dekat atau hubungan keluarga dengan individu yang terlibat dalam proses penelitian atau publikasi.
-
Hubungan akademik: Kolaborasi atau afiliasi akademik yang dapat memengaruhi objektivitas atau menciptakan persepsi bias.
-
Afiliasi yang bersaing: Hubungan dengan organisasi pesaing yang mungkin memiliki kepentingan yang bertentangan dengan penelitian atau hasil dari penelitian tersebut.
-
Kekayaan intelektual: Kepemilikan paten, hak cipta, atau hak kekayaan intelektual yang berpotensi terdampak oleh penelitian atau publikasi.
3. Penanganan Benturan Kepentingan (Handling Conflicts of Interest)
RISK : Jurnal Riset Bisnis dan Ekonomi akan menangani benturan kepentingan dengan cermat dan transparan.
-
Bagi Penulis: Penulis diwajibkan untuk mengungkapkan semua potensi benturan kepentingan selama proses pengiriman naskah. Jika benturan kepentingan teridentifikasi setelah publikasi, penulis harus segera memberi tahu dewan redaksi. Dewan redaksi akan menangani benturan kepentingan tersebut secara transparan dan, jika diperlukan, menerbitkan koreksi atau pencabutan (retraction).
-
Bagi Peninjau: Peninjau harus menolak undangan peninjauan jika mereka memiliki benturan kepentingan yang dapat membahayakan kenetralan mereka. Jika benturan kepentingan muncul selama proses peninjauan, peninjau harus segera memberi tahu dewan redaksi untuk mengambil tindakan yang tepat.
-
Bagi Editor dan Staf Jurnal: Editor dan staf jurnal yang terlibat dalam proses peninjauan dan publikasi harus mengundurkan diri (recuse themselves) dari penanganan naskah di mana mereka memiliki benturan kepentingan. Ketika ketidakpastian muncul, dewan redaksi akan memutuskan langkah tindakan yang tepat.
-
Bagi Penerbit: Penerbit harus menerapkan kebijakan untuk mengatasi potensi benturan kepentingan di dalam organisasinya. Penerbit harus memastikan bahwa keputusan dan proses editorial bebas dari kepentingan finansial atau persaingan.
4. Transparansi dan Pengungkapan (Transparency and Disclosure)
JURNAL TRANSPARANSI HUKUM akan menguraikan dengan jelas kebijakan benturan kepentingan dan menginformasikan kepada seluruh pemangku kepentingan mengenai persyaratan pengungkapan. Pengungkapan yang dibuat oleh penulis, peninjau, editor, dan pemangku kepentingan lainnya akan dipublikasikan berdampingan dengan artikel, ulasan, atau editorial yang relevan untuk memastikan transparansi. Selain itu, jurnal akan membatasi atau membatasi akses ke proses publikasi bagi editor, peninjau, dan pemangku kepentingan yang menjadi ko-penulis artikel yang dikirimkan ke jurnal tersebut.






