MEKANISME DIVERSI DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PELAKU ANAK (Studi Kasus Terhadap Perkara Nomor 14/ Pid.Sus-Anak/2017/PN.Pwt)
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v4i1.1507Abstract
Abstrak
Sebagai generasi penerus bangsa, anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) tidak perlu mendapat perlakuan hukum. Agar mampu menjadi manusia seutuhnya, cerdas dan bertanggung jawab, anak justru harus diberikan bimbingan serta binaan. Penyelesaian perkara yang berkaitan dengan tidak pidana anak, dapat diselesaikan diluar proses pengadilan, atau disebut diversi. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi landasan hukum pengaturan diversi. Undang-undang tersebut secara tegas menjelaskan mengenai diversi yang dapat diterapkan dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan melalui proses pengadilan.
Kesimpulan berdasarkan penelitian serta pembahasan terhadap pokok permasalahan yang diajukan dalam tesis ini, adalah: Penentuan diversi atas Pertimbangan hakim pada perkara Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Pwt di Pengadilan Negeri Purwokertoo yakni ;
Â
Kata kunci : Hakim, Anak berkonflik, Efektivitas, Sistem Peradilan Pidana Anak
References
DAFTAR PUSTAKA
Barda Nawawi Arief dan Muladi, 2007, Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung, PT.Alumni
Bunadi Hidayat, 2010, Pemidanaan anak di bawah umur, Jakarta: PT.Alumni
Djamil, M.Nasir. 2012. Anak Bukan Untuk di Hukum. Jakarta: Sinar Grafika;
Frans Hendra Winarta, 2009, Hak konstitusional Fakir Miskin untuk memperoleh bantuan hukum, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Gosita, Arief. 1989. Masalah Pertimbangan hakim terhadap Anak. Jakarta: Akademi Pressindo;
Gultom, Maidin. 2012. Pertimbangan hakim terhadap Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung : PT.Revika Aditama;
Hadi Supeno, 2010, Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Kartono, Kartini. 2010. Patologi Sosial 2, Kenakalan Remaja, Jakarta: Raja Grafindo Perkasa;
Lamintang, P.A.F dan Samosir Djisman. 1990. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti;
Moleong, Lexy J. 1991. Metodologi Penelitian Kualitatif,. Bandung: PT. Remaja Rosada Karya;
Muladi, Barda Nawawi. 2007. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung, PT.Alumni;
Mulyadi, Lilik, 2004, Kapita selekta hukum pidana, Kriminologi & Viktimologi, Jakarta: Djambatan;
Poerwadarminta,W.J.S., 2005. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka;
Rahardjo, Satjipto, 2013, Hukum dan Perubahan Sosial Suatu Tinjauan Teoritis, Bandung: Alumni;
Rianto Adi. 2005. Metodelogi penelitian social dan hukum. Jakarta: Granit;
Ronny Hanitijo Soemitro, 1988, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, Ghalia Indonesia
Setya Wahyudi, 2011, Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Anak Di Indonesia.Yogyakara: Genta Publishing
Sugiono, 2008, Memahami penilitian Kualitatif., Bandung: Alfabeta
Sunaryo,2002, Pertimbangan hakim terhadap Hukum Atas Hak Asasi Manusia Bagi Anak Dalam Proses Peradilan Pidana, Fakultas Hukum Unsoed,Surakarta
Wahyudi, Setya. 2011. Implementasi Ide Diversi dalam Pembaruan Sistem Peradilan Anak Di Indonesia.Yogyakara: Genta Publishing;
Perundang-undangan:
Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen
Sumber Data diperoleh dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Purwokerto
Pasal 1 angka 24 UU Sistem Peradilan Pidana Anak
UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Pertimbangan hakim terhadap Anak
UU No.23 Tahun 2002 tentang Pertimbangan hakim terhadap Anak Pasal 64 Ayat (2) huruf d