Talak, Rujuk, dan Iddah dalam Perspektif Al-Qur’an

Authors

  • Sarpani Sarpani Pascasarjana IAIN Palangka Raya
  • Elvi Soeradji Pascasarjana IAIN Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v0i0.3945

Abstract

ABSTRAK Perceraian adalah pilihan hukum antara pasangan menikah ketika mereka tidak dapat mendamaikan perbedaan mereka. Perceraian sebagai salah satu sarana perceraian adalah hak setiap pasangan yang ingin berpisah. Islam memberikan hak kepada laki-laki untuk bercerai hanya karena hal itu mendorong kelangsungan perkawinan. Mengenai ketentuan yang menjamin bahwa perempuan tidak berhak menyatakan cerai, tidak ada ketentuan yang secara khusus mengatur tentang hal itu, sejauh diketahui. Al-Quran dan hadist tidak memerintahkan maupun melarang adanya syarat izin istri untuk melakukan rujuk. Namun, menurut beberapa ulama rujuk tersebut tidak memerlukan izin dan persetujuan isteri sedangkan aturan dalam sistem perundang-undangan di Indonesia mengharuskan adanya izin isteri dalam rujuk suami. Izin rujuk dibutuhkan dengan tujuan untuk menghindari mudharat dan kerusakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research). Hasil dari kajian mengenai topik talak, rujuk dan iddah yaitu, Pertama, Talak adalah seorang wanita menceraikan suaminya. Sedangkan secara istilah adalah Sang suami mengajukan gugatan cerai terhadap sang istri. Dalam syari’ah, talak digunakan sebagai cara yang sah untuk mengahiri suatu perkawinan. Kedua, kata rujuk, diambil dari bahasa Arab, yaitu dari kata raja’a yarji’u-raj’an, artinya kembali atau mengembalikan. Dalam Syariah, perceraian digunakan sebagai cara hukum untuk mengakhiri pernikahan. Kedua, kata rujukan berasal dari bahasa Arab, yaitu raja'a yarji'u-raj'an, artinya kembali. Dalam hukum perkawinan Islam, istilah rekonsiliasi sering diartikan sebagai keadaan dimana seorang suami kembali setelah bercerai dan tinggal bersama istrinya. Ketiga, Iddah berasal dari kata al-adl dan al-ihsha, artinya angka, artinya jumlah bulan yang harus ditanggung oleh seorang yang bercerai (talaq) atau seorang wanita yang ditelantarkan oleh suaminya. Makna kata iddah dari segi ungkapan berarti waktu menunggu seorang wanita setelah perceraian atau kematian suaminya. Kata Kunci : Talak, Rujuk, Iddah.

Downloads

PlumX Metrics

How to Cite

Sarpani, S., & Soeradji, E. (2022). Talak, Rujuk, dan Iddah dalam Perspektif Al-Qur’an. Transparansi Hukum. https://doi.org/10.30737/transparansi.v0i0.3945