PERGESERAN PARADIGMA HUKUM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR DAN PENGARUHNYA TERHADAP PENGAKUAN KELEMBAGAAN LOKAL BERDASARKAN PRINSIP KEADILAN (PERSPEKTIF SEJARAH HUKUM)
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v3i1.668Abstract
Abstraksi
Paradigma hukum suatu negara sangat dipengaruhi oleh karakter pemegang kekuasaan, yang artinya kecenderungan responsif atau represif. Karakter politik otoriter dari aturan hukum mempromosikan hukum yang represif atau responsif.
Paradigma bergeser seiring dengan perubahan politik di suatu negara yang memunculkan 4 (empat) paradigma terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, yaitu: 1) Manajemen Sumber Daya Berbasis Negara, 2) Manajemen Sumber Daya Berbasis Masyarakat, 3) Manajemen Koperasi dan 4) Manajemen Sumber Daya Berbasis Pasar.
Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 melalui hak untuk mengontrol negara atas air digunakan untuk kemakmuran terbesar rakyat. Prinsip pengelolaan sumber daya air, terutama air irigasi pertanian melalui institusi lokal sesuai dengan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kewajiban pemerintah daerah untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat dan masyarakatnya. berbagai hak tradisional.
Pergeseran paradigma hukum dalam pengelolaan sumber daya air, terutama air irigasi, telah terjadi di Indonesia sejak orde lama, orde baru dan orde reformasi hingga diberlakukannya UU No. 17 tahun 2019 sangat dipengaruhi oleh hukum politik diadopsi. Di tingkat legislasi selalu ada hubungan antara UU Pemerintah Daerah dan UU Sumber Daya Air dan pengaruh budaya hukum masyarakat. Dalam hal itu, akan ada trade-off di antara mana hukum diutamakan atas apakah hukum negara bagian atau lokal melalui hukum adat. Jadi tentu saja negara juga mengakui keberadaan institusi lokal sebagai bentuk pengakuan pluralisme hukum sesuai dengan amanat konstitusi.
Kata Kunci : pergeseran paradigma hukum dalam pengelolaan sumber daya air, pengaruh pengakuan lembaga lokal, prinsip keadilan, perspektif Sejarah Hukum.