TINJAUAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TINDAK PIDANA PENGANCAMAN OLEH PERUSAHAAN FINANCIAL ONLINE

Authors

  • Wendi Trimulia Parapat Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v5i1.2278

Abstract

ABSTRAK

 

OJK menyusun kerangka administrasi terpadu untuk semua latihan di bidang jasa keuangan. Bisnis fintech adalah bisnis dimana diatur oleh OJK. Perkreditan online diarahkan oleh Pedoman Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Administrasi Perolehan Pinjaman Berbasis Inovasi Data. Dalam melakukan latihan bisnis, koperasi spesialis tekfin dimana terdaftar di OJK telah memutuskan tidak boleh melakukan latihan bisnis di luar yang diatur dalam pedoman OJK. Penulis menggunakan strategi yuridis standarisasi untuk eksplorasi ini, mengingat informasi yang sah, seperti halnya undang-undang. Pengancaman melalui media elektronik yang dilakukan oleh agen fintech terhadap debitur sering terjadi, baik perusahaan fintech legal maupun ilegal. Ancaman penyebaran data pribadi merupakan pelanggaran terhadap perlindungan privasi pribadi. Jika perusahaan pemberi pinjaman online melanggar pendistribusian data pribadi, berlaku ketentuan Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE. Debitur wajib mengembalikan pinjaman meskipun pinjaman berasal dari pinjaman online ilegal, karena telah terjadi perjanjian yang disepakati antara debitur dan perusahaan pinjaman online illegal tersebut.

                                       

Kata Kunci: Pengancaman Media Elektronik,Data Pribadi, Fintech

References

DAFTAR PUSTAKA

I. Buku

Agus Rusianto, 2016, “Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidanaâ€, Prenadamedia Group, Jakarta.

Bambang Sunggono, 2010, “Metode Penelitian Hukumâ€, Rajawali Pers, Jakarta.

E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, 2002 “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannyaâ€, Storia Grafika, Jakarta.

Ismu Gunadi W dan Jonaedi Efendi, 2011, “Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidanaâ€, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.

Ismu Gunadi W dan Jonaedi Efendi, Ibid.

Mahrus Ali, 2017, “Dasar-Dasar Hukum Pidanaâ€, Sinar Grafika, Jakarta.

Moeljatno, 1987, “Asas-asas Hukum Pidanaâ€, Bina Aksara.

Moeljatno, 1993, Azas-Azas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta.

P.A.F. Lamintang, 2011, “Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesiaâ€, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sutan Remi Syahdeini dalam Budi Suhariyanto, 2013, “Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber Crime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnyaâ€, Ed.1., Cet.2., Rajawali Pers, Jakarta.

Suyitno, “Metode Penelitian Kualitatif : Konsep, Prinsip dan Operasionalnyaâ€, (Tulungagung: Akademia Pustaka, 2018), hlm. 01

II. Jurnal

E. Santi, B. Budiharto & H. Saptono, 2018, ‘Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK. 01/2016)’ 6 Diponegoro Law Journal.

Ferry Hendro Basuki & Hartina Hussein, 2018, ‘Analisis SWOT Financial Technology Pada Dunia Perbankan Di Kota Ambon (Survey Pada Bank di Kota Ambon)’ 2 Jurnal Manajemen dan Bisnis.

Imanuel Aditya Wulanata Chrismastianto, 2017, “Analisis SWOT Implementasi Teknologi Finansial Terhadap Kualitas Layanan Perbankan di Indonesiaâ€, Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol.20, Edisi 1, Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pelita Harapan, Tanggerang.

I Wayan Bagus Pramana, 2018, “Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Mengawasi Lembaga Keuangan Non Bank Berbasis Financial Technology Jenis Peer to Peer Lendingâ€, Jurnal Kertha Semaya.

III. Internet

https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=1754

https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5575041/harapan-guru-tk-yang-diteror-24-debt-collector-saat-bertemu-wali-kota-malang?utm_content=detikcom&utm_term=echobox&utm_campaign=detikcomsocmed&utm_medium=oa&utm_source=Facebook&fbclid=IwAR3Nc5kb6Gpor39C4SjI90ayPU_d6_XdvGGnSiLK1J7FIBmxdRUiYQ8jhKM#Echobox=1621429969

PlumX Metrics

Published

17-01-2022

How to Cite

Parapat, W. T. (2022). TINJAUAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TINDAK PIDANA PENGANCAMAN OLEH PERUSAHAAN FINANCIAL ONLINE. Transparansi Hukum, 5(1). https://doi.org/10.30737/transparansi.v5i1.2278