HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v4i2.2475Abstract
ABSTRAK Adanya kasus yang merugikan konsumen perlu dikhawatirkan bagi pemerintah, dimana kasus perlindungan konsumen yang berada di Indonesia masih banyak dijumpai. Yang tersirat dalam Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin keyakinan sah yang memberikan jaminan kepada Konsumen. Beberapa mungkin ada bagi para produsen mengabaikan hak-hak yang seharusnya dipertimbangkan sebelum memberikan jasa maupun barang terhadap konsumen, hal ini yang membuat pemerintah kita membuat sistem yang diperuntukan melindungi konsumen kita dari sebab-sebab yang bisa jadi menimbulkan kerugian bagi konsumen. Tujuan penelitian ini : 1. Bagaimana kedudukan konsumen di Indonesia? 2. Bagaimana hukum perlindungan konsumen di Indonesia?. Hasil penelelitian ini menyimpulkan : 1. Kedudukan konsumen berada di dasar mutlak dalam hukum keamanan konsumen dan secara positif tidak sesuai dengan gagasan hukum. 2. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia masih terbilang belum memenuhi konsep dari hukum tersebut, dimana konsumen sebagai objek dari pokok yang dimuat dari hukum tersebut belum sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yaitu tentang Perlindungan Konsumen. Kata kunci : Hak Konsumen, Perlindungan Konsumen, Kedudukan KonsumenReferences
DAFTAR PUSTAKA
I. Buku
Dr, Susanti Adi Nugroho.SH.MH. Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa,
PT Telaga Ilmu Indonesia 2011
Gunawan Wijaya, 2005, Seri Hukum Bisnis, Alternatif Penyelesaian Sengketa, PT Raja
Graindo Persada Jakarta.
Abdullah Kadir Muhammad,SH,1978 HUkum Perjanjian
Dr.Munir Fuady SH,MH,LLM ,Konsep Hukum Perdata ,PT Raja Grafindo Persada,2015
Badan Pembinaan Hukum Nasional ,Departemen Kehakiman ,Jakarta, November
Penulisan Karya Ilmiah Tentang Perlindungan Konsumen dan Peradilan di Indonesia
II. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No,8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Undang- Undang No.5 tahun 1999 tentang Badan Perlindungan Nasional
Perma No.1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
III. Internet
https://www.jurnal.id/id/blog/strategi-pemasaran-tepat/
https://www.neliti.com/id/publications/323575/kedudukan-pelaku-usaha-dan- konsumendalam-hukum-perlindungan-konsumen-produk-mi
https://suduthukum.com/2016/11/kepastian-hukum-4.html
https://labib4.wordpress.com/hukum/penemuan-hukum/
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-12/20269925-T37510-Rosalita %20Chandra.pdf