CIDERA JANJI DALAM PERJANJIAN KREDIT JAMINAN FIDUSIA

Authors

  • Gentur Cahyo Setiono Fakultas Hukum Universitas Kadiri
  • Hery Sulistyo Fakultas Hukum Universitas Kadiri
  • satriyani cahyo widayati Fakultas Hukum Universitas Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v4i1.1510

Abstract

ABSTRAK

Lembaga jaminan fidusia merupakan lembaga jaminan kebendaan yang berkembang di Indonesia khususnya untuk jaminan benda bergerak. Lembaga jaminan ini lahir untuk mengurangi resiko atas kredit yang diberikan oleh bank, jaminan harta benda milik debitor merupakan jaminan tambahan untuk mengamankan pengembalian dana yang telah dikucurkan. Dalam hal debitor tidak dapat melaksanakan prestasi yang telah disepakati dalam hal ini tidak dapat menyelesaikan kredit pinjaman maka obyek jaminan akan dieksekusi (lelang) dan digunakan sebagai pelunasan hutang-hutang debitor. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative untuk mengetahui kekuatan eksekutorial lembaga jaminan fidusia atas obyek jaminan, ketika pihak debitur dalam keadaan tidak mampu melaksanakan kewajibannya (cidera janji).  

 

Kata Kunci :  Fidusia, Jaminan Kebendaan, Kredit, Cidera Janji

 

References

DAFTAR PUSTAKA

A.A. Prayitno, Hukum Fidusia, Banyumedia, Malang, 2008.

Abdul Kadir Muhamad, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992

Adham, Ifan Noor, Perbandingan Hukum Gadai di Indonesia, Tatanusa, Jakarta, 2009.

Adrian Sutedi, Hukum Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

DY. Witanto, Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Mandar Maju, Bandung, 2015.

Fred B.G, Tumbunan, Mencermati Pokok-Pokok UU Jaminan Fidusia, Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Volume 10 Nomor 2.

Gunawan Wijaya, Jaminan Fidusia, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003.

Mariam Daruz Badrulzaman, Bab-Bab Tentang Creditverband, Gadai dan Fidusia, Alumni, Bandung, 1991.

Moch. Isnaeni, Hukum Jaminan Kebendaan, Laksbang, Yogyakarta, 2016.

Rachmadi Usman, Hukum Kebendaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2007, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Peter Mahmud Marzuki, 2013, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, Edisi Revisi.

Mariam Darus Badrulzaman, Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Buku III Tentang Hukum Perikatan Dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung, 1994.

Riky Rustam, Hukum Jaminan, Uii Pers, Yogyakarta, 2017.

Setiawan. R, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Alumni, Bandung,1979.

Setiono, G. C. (2018). Jaminan Kebendaan Dalam Proses Perjanjian Kredit Perbankan (Tinjauan Yuridis Terhadap Jaminan Benda Bergerak Tidak Berwujud). Transparansi Hukum, Vol. 1(No. 1). Https://Doi.Org/10.30737/Transph.V1i1.159

Widayati, S. C., & Normasari, A. (2020). Penggunaan Ilegal Kartu Kredit (Carding) Ditinjau Dari Uu Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dinamika Hukum & Masyarakat, 1(2).

Windradi, F., Ardjayeng, L., & Sulistyo, H. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Terhadap Debitor Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Pengakuan Hutang. Transparansi Hukum, 3(2).

Yurizal, Aspek Pidana Dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Mnc, Malang 2015.

Downloads

PlumX Metrics

Published

29-01-2021

How to Cite

Setiono, G. C., Sulistyo, H., & widayati, satriyani cahyo. (2021). CIDERA JANJI DALAM PERJANJIAN KREDIT JAMINAN FIDUSIA. Transparansi Hukum, 4(1). https://doi.org/10.30737/transparansi.v4i1.1510

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>