PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA WANITA
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v6i1.4592Abstract
Abstrak
Kebijakan sosial yang dirancang untuk melindungi pekerja wanita yang bekerja dan mempromosikan kesetaraan di tempat kerja memiliki efek kontroversial pada hasil pasar kerja. Pembatasan jam kerja dan tunjangan kehamilan yang diatur dalam undang-undang yang berlaku membantu melindungi tanggung jawab pekerja perempuan yang bekerja terhadap keluarganya dan memastikan keamanan fisik mereka, tetapi peraturan ini dapat menimbulkan keraguan terhadap keamanan perempuan yang bekerja. Perlindungan terhadap tenagakerja perempuan telah diatur dalam undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Pasal 76. Selain itu, pengaturannya diatur juga dalam Transmigrasi RI No.Kep 224/Men/2003 mengatur kewajiban pengusaha yang memperkerjakan pekerja atau buruh perempuan, dimana proses penerapanya dilakukan langsung oleh pengusaha lewat perjanjian kerja antara pengusaha dengan tenaga kerja yang kemudian diawasi oleh instansi yang berwenang.
Kata kunci : Pekerja, Perempuan, Perlindungan Hukum