KEJAHATAN PERDAGANGAN ORGAN MANUSIA DITINJAU DARI HUKUM POSITIF

Authors

  • Ariella Gitta Sari Fakultas Hukum Universitas Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v4i2.2484

Abstract

ABSTRAK Seiring dengan zaman yang semakin maju, kebutuhan ekonomi, dan kebutuhan akan pendonor organ bagi penderita yang makin lama makin meningkat, mengakibatkan beberapa pihak nekat melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum demi mendapatkan uang dengan jumlah yang banyak dan kesembuhan atas penyakitnya, yaitu dengan melakukan penjualan dan pembelian organ tubuh manusia. Oleh sebab itu tujuan dari penulisan ini ialah guna mengetahui pengaturan hukum yang berlaku di negara ini mengenai perdagangan organ tubuh manusia dan untuk mengetahui mengenai bagaimana perlindungan hukum bagi korban dari tindak pidana perdagangan organ secara ilegal. Pada penelitian ini metode yang digunakan yaitu yuridis normatif, pendekatan yang dipakai pada penelitian ini yaitu The Statute Approach dan pendekatan analisis konsep hukum. Adapun hasil yang diperoleh yaitu regulasi mengenai perdagangan organ tubuh manusia di Indonesia yaitu Pasal 204-206 KUHP, Pasal 84, 85, dan Pasal 47 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Peelindungan Anak,UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Sedangkan perlindungan bagi korban yaitu Indonesia yang merupakan negara hukum dan berpedoman pada pancasila sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau hak asasi manusia oleh sebba itu upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak setiap warganya maupun korban haruslah mencegah adanya komersialisme organ tubuh dan atau jaringan tubuh manusia, dan memberikan hak-hak hukum pada korban. . Kata Kunci : Organ Tubuh, Transplantasi, Perdagangan, Hukum Positif

Downloads

PlumX Metrics

How to Cite

Sari, A. G. (2021). KEJAHATAN PERDAGANGAN ORGAN MANUSIA DITINJAU DARI HUKUM POSITIF. Transparansi Hukum, 4(2). https://doi.org/10.30737/transparansi.v4i2.2484

Most read articles by the same author(s)