Online Dispute Resolution (ODR) Wujud Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Fintech di Indonesia

Authors

  • Ariella Gitta Sari FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KADIRI
  • Hery Lilik Sudarmanto FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KADIRI
  • Divi Kusumaningrum FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KADIRI

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v5i1.2268

Abstract

ABSTRAK

 

Proses kegiatan transaksi bisnis Fintech berjalan selaras dengan adanya sengketa eletronik yang semakin kompleks. Hadirnya Online Dispute Resolution (ODR) yang merupakan turunan dari Alternative Dispute Resolution (ADR) menjadi inovasi terbaru untuk menyikapi perkembangan dunia informasi digital dalam penyelesaian sengketa Fintech sehingga para pihak yang terlibat sengketa bisnis Fintech dapat menyelesaikan sengketa tanpa batas jarak, ruang dan waktu serta lebih efektif. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan statue aproach, menganalisis peraturan perundang-undangan. Penyelesaian sengketa Fintech secara Online Dispute Resolution (ODR) dapat diterapkan di Indonesia dan telah diatur dalam POJK No. 61/POJK.07/2020 dibawah kewenangan LAPS SJK  serta diawasi oleh OJK sebagai lembaga yang terintegrasi di industri jasa keuangan.

Kata kunci : Fintech, ODR, LAPS SJK

References

DAFTAR PUSTAKA

I. Buku

Basarah, Moch. 2011. Prosedur Penyelesaian Sengketa Arbitrase Tradisional dan Modern (Online). Yogyakarta: genta Publishing

Cortes, Pablo. 2011. Online Dispute Resolution for Consumers in the European Union. Oxon: Routledge

Jamilah, Fitrotin. 2014. Strategi Sengketa Bisnis. Yogyakarta: Medpress Digital

Soekanto, Sarjono. 1998. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Press

Winarta, Frans Hendra. 2012. Hukum Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Sinar Grafika

II. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 1999 Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 290.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Perlindungann Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 118.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Sistem Manajemen Pengamanan Informasi. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 551

III. Jurnal

Chandra, A. (2014). Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik Melalui Online Dispute Resolution (ODR) Kaitan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 Tahun 2008. Jurnal Ilmu Komputer, 10(2).

Goodman, J. W. (2003). The pros and cons of online dispute resolution: an assessment of cyber-mediation websites. Duke Law & Technology Review, 2(1), 1-16.

Hotur, S. K. B. (2017). A Comparative Analysis of Dispute Resolution Platforms. American Journal of Operations Management and Information Systems, 2(3), 84

Setiyawan, W. B. M., Churniawan, E., & Rudatyo, R. (2020). ONLINE DISPUTE RESOLUTION SEBAGAI MODEL PERLINDUNGAN HUKUM PELAKU BISNIS. Rechtidee, 15(1), 114-132.

Sutiyoso, B. (2008). Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Online Dispute Resolution dan Pemberlakuannya di Indonesia. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 20(2), 229-250.

IV. Laporan Penelitian

Mahkamah Agung. 2000. Laporan Penelitian Alternative Despute Resolution (Penyelesaian Sengketa Alternatif) dan Court Connected Dispute Resolution (Penyelesaian Sengketa Yang Terkait Dengan Pengadilan). Hlm. 31

V. Internet

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet. 2020. Laporan Survei Internet APJII 2009-2020 (Q2) dari http://apjii.or.id/survei (diakses 1 Februari 2021)

OJK. 2020. Perkembangan Fintech Lending Desember 2020 dari https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech/Pages/-Statistik-Fintech-Lending-Periode-Desember-2020.aspx (diakses 1 Februari 2021)

United nations Conference on Trade and Development. 2003. E-Commerce and Development Report 2003 dari https://unctad.org/system/files/official-document/ecdr2003ch7_en.pdf (diakses 4 Februari 2021)

NCSC. What is ODR? dari https://www.ncsc.org/odr/guidance-and-tools (diakses 4 Februari 2021)

OJK. 2017. Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan dari https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/pengumuman/Documents/Daftar%20Lembaga%20Alternatif%20Penyelesaian%20Sengketa.pdf (diakses 5 Februari 2021)

OJK. 2020. Summary POJK 61-07-2020 dari https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/Lembaga-Alternatif-Penyelesaian-Sengketa-Sektor-Jasa-Keuangan.aspx (diakses 5 Februari 2021)

OJK. 2020. Satu Pintu LAPS SJK Segera Beroperasi Tahun 2021 dari https://www.ojk.go.id/id/media/ojk-tv/detail-video.aspx?id=657 (diakses 5 Februari 2021)

OJK. 2020. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan dari https://twitter.com/ojkindonesia/status/1332221762067525637 (diakses 6 Februari 2021)

OJK. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dari https://www.ojk.go.id/id/kanal/edukasi-dan-perlindungan-konsumen/Pages/Lembaga-Alternatif-Penyelesaian-Sengketa.aspx (diakses 8 Februari 2021)

Sikapi Uangmu OJK. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Melalui LAPS dari https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/337 (diakses 8 Februari 2021)

Downloads

PlumX Metrics

Published

17-01-2022

How to Cite

Sari, A. G., Sudarmanto, H. L., & Kusumaningrum, D. (2022). Online Dispute Resolution (ODR) Wujud Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Fintech di Indonesia. Transparansi Hukum, 5(1). https://doi.org/10.30737/transparansi.v5i1.2268

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>