PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP PROFESI DOKTER YANG MELAKUKAN PRAKTEK MELALUI TELEMEDICINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN JUNCTO PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21

Authors

  • Divi Kusumaningrum Fakultas Hukum Universitas Kadiri
  • Ariella Gitta Sari Fakultas Hukum Universitas Kadiri
  • Restu Adi Putra Fakultas Hukum Universitas Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v5i2.3061

Abstract

ABSTRAK Pengenaan Pajak penghasilan bagi jenis profesi professional seperti dokter sering kali menjadi polemik karena sistem pemungutan pajak di Indonesia menganut self assessment system , yang artinya wajib pajak menghitung , melaporkan dan membayar sendiri pajaknya kepada fiskus . Self assessment system sendiri pada akhirnya member peluang kepada wajib pajak untuk tidak melaporkan dan membayarkan dengan jujur nilai pajak pengasilannya kepada fiskus. Apalagi di era revolusi 4.0 saat ini, obyek pajak banyak bermutasi bahkan bertambah seiring dengan digitalisasi yang mana hal ini jelas belum terjangkau oleh aturan perundang-undangan pajak di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif . Pengenaan Pajak Penghasilan terhadap Profesi Dokter yang melakukan praktek melalui telemedicine di Indonesia sendiri saat ini masih belum terbungkus oleh regulasi yang jelas , sehingga hal tersebut memicu celah bagi para wajib pajak untuk tidak melaporkan pajaknya dengan jujur. Hal ini jelas sangat merugikan negara yang mana pajak yang menjadi sumber pendapatan terbesar negara menjadi tidak dapat dipungut secara maksimal, serta bagi individu wajib pajak secara psikologis hal ini dapat membiasakan wajib pajak untuk melakukan pelanggaran terhadap hukum. Kata Kunci : Pajak, Pengenaan Pajak Dokter, UU Perpajakan

Downloads

PlumX Metrics

Published

31-07-2022

How to Cite

Kusumaningrum, D., Sari, A. G., & Putra, R. A. (2022). PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP PROFESI DOKTER YANG MELAKUKAN PRAKTEK MELALUI TELEMEDICINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN JUNCTO PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21. Transparansi Hukum, 5(2). https://doi.org/10.30737/transparansi.v5i2.3061

Most read articles by the same author(s)