KAJIAN YURIDIS JAMINAN KEBENDAAN PADA DIGITAL ASET SEBAGAI OBJEK JAMINAN

Authors

  • Irham Rahman Fakultas Hukum Universitas Kadiri
  • Hery Lilik Sudarmanto Fakultas Hukum Universitas Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v3i2.2712

Abstract

Perkembangan teknologi dan informasi memberikan banyak manfaat dalam perekonomian khususnya terkait dengan transaksi binsni dan digital aset. Tetapi digital aset belum memiliki kepastian hukum dalam aktivitas bisnis yang menjadi objek jaminan mengingat dalam hukum positif objek jaminan terkait dengan digital aset sebagai jaminan belum ada aturan yang mengaturnya. Adapun metode atau tipe penelitian yang digunakan untuk menyusun penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan hukum yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hukum jaminan yang bersifat accessoir dari perjanjian pokok belum dapat dijadikan sebagai objek jaminan yang mana ada beberapa alasan yakni sebagai berikut, digital aset masih berupa komoditi yang belum dapat dikases secara umum untuk mendapatkan nilai ekonomis. Kemudian digital aset belum ada lembaga jaminan yang dapat menjaminkan dalam implementasinya di Indonesia.

 

Kata Kunci: Jaminan, Kebendaan, Digital Aset, Objek Jaminan

Downloads

PlumX Metrics

Published

12-08-2020

How to Cite

Rahman, I., & Sudarmanto, H. L. (2020). KAJIAN YURIDIS JAMINAN KEBENDAAN PADA DIGITAL ASET SEBAGAI OBJEK JAMINAN. Transparansi Hukum, 3(2). https://doi.org/10.30737/transparansi.v3i2.2712