Legal Architecture Pemilihan Umum di Indonesia; Upaya Mewacanakan Pemilu Serentak yang Berkeadilan
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v5i2.3053Abstract
ABSTRAK Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengancam pelaksanaan Pemilihan Umum Indonesia menjadi tidak berkeadilan. Undang-Undang tersebut merupakan sebuah bentuk kodifikasi Hukum Pemilu yang menggabungkan 3 Undang-Undang sekaligus. Sebelumnya, ketiganya bersifat undang-undang sektoral, yang kemudian digabung sehingga menjadi sebuah bentuk peraturan perundang-undangan baru yang jauh lebih komprehensif. Capaian tersebut, di satu sisi merupakan sebuah langkah progresif dan diharapkan mampu meletakkan dasar dan prinsip-prisnip Hukum Pemilu menjadi sebuah dasar yang utuh, lengkap, serta kokoh. Namun, pada kenyataannya Undang-Undang tersebut masih menyisakan beberapa permasalahan, yang secara nyata tidak menunjukkan bangun hukum yang sesuai dengan kaedah-kaedah yang berlaku di dalam teori-teori hukum. Bahkan, beberapa ketentuan di dalamnya dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kondisi ini, alih-alih mewujudkan bangun hukum yang komprehensif atas Hukum Pemilu, namun justru meruntuhkan kembali semangat atas lahirnya Undang-Undang tersebut. Kata Kunci: Legal Architecture, Hukum Pemilu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017Downloads
Published
31-07-2022
How to Cite
Mas’udah, A. (2022). Legal Architecture Pemilihan Umum di Indonesia; Upaya Mewacanakan Pemilu Serentak yang Berkeadilan. Transparansi Hukum, 5(2). https://doi.org/10.30737/transparansi.v5i2.3053
Issue
Section
Articles