TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM PEGAWAI HONORER SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v4i2.4351Abstract
ABSTRAK Tenaga honorer merupakan pegawai tidaktetap yang bekerja di instansi pemerintah dalam rangka membantu Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan tugasnya. Namun setelah penerapan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mempengaruhi kedudukan dan perlindungan hukum bagi pegawai honorer sebab dalam ketentuantersebut pegawai honorer dihapuskan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan dan perlindungan hukum bagi pegawai honorer setelah berlakunya undang-undang nomor 5 tahun 20014 tentang Apparatur Sipil Negara. Pendekatan penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif (Applied law research) yaitu penelitian hukum tentang pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif (kodifikasi, Undang-Undang atau kontrak) secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.Downloads
How to Cite
Saparudin, S., Supardi, S., Sindoro, A., & Arifin, Z. (2021). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM PEGAWAI HONORER SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA. Transparansi Hukum, 4(2). https://doi.org/10.30737/transparansi.v4i2.4351
Issue
Section
Articles