REGULASI DAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN

Authors

  • Rochmawati Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Niru Anita Sinaga Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v7i1.5470

Abstract

Abstrak
Tindak pidana penggelapan uang di Indonesia saat ini menjadi salah satu penyebab
terpuruknya sistem hukum material yang mengabaikan nilai-nilai kehidupan dalam
masyarakat Tindak pidana penggelapan adalah salah satu jenis kejahatan terhadap
kekayaan manusia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bagaimana pengaturan tindak pidana penggelapan dan sanksi hukum dalam hukum
pidana Indonesia? Dan Bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak
pidana penggelapan uang? Pengaturan tindak pidana penggelapan dan sanksi dalam
hukum pidana Indonesia diatur di dalam Dalam KUHP Buku II Pasal 372-377
Sedangkan Penggelapan didalam KHUP terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tindak Pidana
Penggelapan diatur di dalam BAB XXVI yang terdiri dari Pasal 486, 487, 488, 489,
490 dan 491 dan Tindak pidana penggelapan uang banyak terjadi di dalam
kehidupan sehari-hari. Pelaku tindak pidana penggelapan bisa dilakukan oleh
siapapuun juga, tidak hanya masyarakat melainkan pejkabat yang memiliki Jabatan
disebuah instansi dapat melakukan tindak pidana penggelapan uang. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian metode penelitian Yuridis Normatif dengan data
sekunder terdiri dari bahan-bahan hukum premier, sekunder dan tersier. Pengaturan
tindak pidana penggelapan dan sanksi perlu disosialisakan kepada masyarakat agar
masayarakat paham bahwa tindak pidana penggelapan bisa terjadi secara massif
dan tidak di sadari oleh masyarakat. Pemerintah harus mengatur sanksi tindak
pidana penggelapan lebih berat dari saat ini agar menimbulkan efek jera dan kehatihatian bagi Masyarakat.
Kata Kunci: Tindak Pidana Penggelapan, Regulasi Tindak Pidana Penggelapan,
Sanksi Tindak Pidana Penggelapan

Downloads

PlumX Metrics

Published

31-01-2024

How to Cite

Rochmawati, & Niru Anita Sinaga. (2024). REGULASI DAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN. Transparansi Hukum, 7(1), 256–265. https://doi.org/10.30737/transparansi.v7i1.5470