TANGGUNGJAWAB MASKAPAI PENERBANGAN DAN PERUSAHAAN ASURANSI ATAS KEHILANGAN ATAU KERUSAKAN BAGASI PENUMPANG

Authors

  • Endra Wirawan
  • Niru Anita Sinaga
  • Mardenis

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v7i1.5435

Abstract

Abstrak
Pengangkutan udara telah menjadi salah satu mode pengangkutan yang paling penting dan populer
di era modern. Abstrak ini memberikan tinjauan singkat tentang pengangkutan udara, fokus pada
peran, manfaat, dan tantangan yang terkait dengan moda transportasi ini. Regulasi tentang bagasi
penumpang juga terdapat pada konvensi internasional maupun regulasi di Indonesia, regulasi
tersebut diantaranya mengatur tentang ganti kerugian sebagai akibat kerusakan atau kehilangan
bagasi pesawat, menurut regulasi penerbangan konvensional yang telah diratifikasi di Indonesia
terkait penggantian kerugian dihitung per kilo berat bagasi, perselisihan timbul ketika penggantian
kerugian tersebut tidak sesuai dengan nilai barang yang sebenarnya, pentingnya perusahaan asuransi
untuk mengelola resiko tersebut sehingga tercapai prinsip keadilan bagi pihak maskapai
penerbangan dan penumpang. Metode penelitian yang digunakan adalah metodologi penelitian
normatif dengan pendekatan deskriptif dengan analisis dokumen melalui studi kepustakaan yang
meliputi peraturan hukum baik internasional maupun nasional, keputusan pengadilan dan literasi
lainnya yang dapat membantu penulis dalam menguraikan permasalahan tersebut. Hasil penelitian
menunjukkan salah satu sebab timbulnya perselisihan antara penumpang dan maskapai adalah
karena terdapat ketimpangan terhadap jumlah peggantian kerugian akibat kerusakan atau kehilangan
bagasi, pengggantian per kilo berat bagasi lebih rendah dari nilai bagasi yang sebenarnya Perusahaan
asuransi diharapkan dapat menjadi alternatif solusi dalam meminimalisir kerugian finansial sebagai
akibat dari perbedaan nilai bagasi tersebut, sehinggal prinsip keadilan dapat tercapai dari kedua
belah pihak.
Kata Kunci: tanggungjawab, bagasi, maskapai penerbangan, perusahaan asuransi, penumpang,
kerusakan, kehilangan, kerugian

Downloads

PlumX Metrics

Published

31-01-2024

How to Cite

Endra Wirawan, Niru Anita Sinaga, & Mardenis. (2024). TANGGUNGJAWAB MASKAPAI PENERBANGAN DAN PERUSAHAAN ASURANSI ATAS KEHILANGAN ATAU KERUSAKAN BAGASI PENUMPANG. Transparansi Hukum, 7(1), 32–62. https://doi.org/10.30737/transparansi.v7i1.5435