KEWENANGAN PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v7i1.5436Abstract
ABSTRAK
Korupsi adalah perbuatan immoral dari dorongan untuk memperoleh sesuatu
dengan metode pencurian dan penipuan seperti bentuk-bentuk kejahatan yang
sering terjadi di masyarakat. Perbuatan korupsi termasuk salah satu kejahatan yang
dikutuk masyarakat dan terus diperangi oleh pemerintah dengan seluruh aparatnya.
Hal ini karena akibat serta bahaya yang ditimbulkan oleh perbuatan tindak pidana
korupsi sangat merugikan keuangan negara, menghambat dan mengancam program
pembangunan, bahkan berakibat menurunnya kepercayaan masyarakat kepada
jajaran aparatur pemerintah. Tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi atau UU PTPK, dikelompokkan antara lain yaitu tindak pidana
korupsi dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, tindak
pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana jabatan
atau kedudukan, tindak pidana korupsi suap dengan memberikan atau menjanjikan
sesuatu, tindak pidana korupsi suap pada hakim dan advokat, korupsi dalam hal
membuat bangunan dan menjual bahan bangunan dan korupsi dalam hal
menyerahkan alat keperluan TNI, korupsi pegawai negeri menggelapkan uang dan
surat berharga, dan lain-lain. Penelitian ini bersifat deskriptif analis yaitu
menggambarkan perundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan teoriteori hukum dalam praktek pelaksanaannya yang menyangkut permasalahan yang
diteliti dalam hal ini kewenangan KPK. Jenis penelitian yang digunakan adalah
“penelitian hukum normatif” yaitu jenis penelitian yang fokus kajiannya
menitikberatkan pada asas-asas hukum dan kaidah-kaidah hukum yang terdapat
dalam berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku maupun teori-teori
hukum yang tersebar dalam berbagai literatur.
Kata Kunci : Korupsi, Kewenangan, KPK dan Upaya Pemberantasan Korupsi