ANALISIS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBANYA MENINGGAL DUNIA (Studi Kasus Putusan Nomor 836/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst)

Authors

  • Stanlly Soselisa

Abstract

ABSTRAK
Surat Edaran Kapolri No. 8 Tahun 2018 perihal Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana, yang mensyaratkan adanya permintaan formal kepada Jaksa Penuntut Umum untuk penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif sebelum mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yaitu keadilan restoratif diterapkan untuk semua
kejahatan yang tidak mengakibatkan korban manusia, dalam hal mana korban meninggal dunia, dan keadilan restoratif dapat diterapkan untuk kejahatan yang terjadi melalui mekanisme judul perkara khusus, karena penyidik mengeluarkan perintah penghentian penyidikan dan mengusut Dasar penghentian sementara, memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian perkara. Pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap penerapan restorative justice dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korbanya meninggal dunia dalam Putusan Nomor 836/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst. telah tepat penerapan hukumnya dengan mengingat, Ketentuan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 836/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst.telah tepat dengan menyatakan Terdakwa YOYO KARYONO alias YOYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Kemudian Majelis Hakim dalam
Putusan Nomor 836/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst. telah tepat namun tidak adil karena hanya menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.Tidak adil pidana yang dijatuhkan majelis hakim karena terlalu ringan untuk korban nyawa manusia yang meninggal dunia.
Kata Kunci : keadilan restoratif, kecelakaan lalu lintas, korban mati.

Downloads

PlumX Metrics

Published

03-01-2024

How to Cite

Stanlly Soselisa. (2024). ANALISIS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBANYA MENINGGAL DUNIA (Studi Kasus Putusan Nomor 836/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst). Transparansi Hukum, 7(1), 266–275. Retrieved from https://ojs.unik-kediri.ac.id/index.php/transparansihukum/article/view/5923