KONSEP PENGATURAN DAN RATIFIKASI BATAS KEDAULATAN WILAYAH LAUT NEGARA KESATUAN RI DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Authors

  • Fitri Windradi
  • Niniek Wahyuni

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v3i1.666

Abstract

Abstraksi
Perbatasan negara merupakan perwujudan kedaulatan, di mana memiliki peranan penting di dalam menentukan kedaulatan, pemanfaatan sumberdaya alam, keamanan dan wilayah. Penentuan batas negara sebagian besar bergantung pada sejarah suatu negara (mulai jaman kerajaan hingga masa kolonial, politik hukum nasional/ hukum internasional.
Pengembangan wilayah negara adalah bagian integral dari pembangunan nasional. Wilayah negara juga mempunyai nilai strategis di dalam mendukung keberhasilan pembangunan nasional. Hal ini telah ditunjukkan akan pentingnya perbatasan negara demi mempertahankan kedaulatan serta menjadi faktor yang signifikan bagi kesejahteraan rakyat, hubungan antara pusat dan daerah, perdamaian, ketertiban dan keamanan negara secara regional maupun internasional.
Upaya mempertahankan wilayah harus lebih mendapat apresiasi dari pemerintah karena akan mendukung Negara Kesatuan RI.
Kesadaran diantara negara-negara tentang perbedaan persepsi mengenai perbatasan negara telah mendorong negara-negara untuk mengembangkan sistem perbatasan negara yang sesuai dengan negara masing-masing, karena memiliki kaitan dengan proses pembangunan negara-negara untuk mencegah konflik internal dan bilateral.
Kata Kunci : Perbatasan Negara, Kedaulatan, Hukum Internasional.

Downloads

PlumX Metrics

Published

30-01-2020

How to Cite

Windradi, F., & Wahyuni, N. (2020). KONSEP PENGATURAN DAN RATIFIKASI BATAS KEDAULATAN WILAYAH LAUT NEGARA KESATUAN RI DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL. Transparansi Hukum, 3(1). https://doi.org/10.30737/transparansi.v3i1.666