ANALISIS YURIDIS HUKUM EKONOMI, HUKUM ADAT, DAN HUKUM PIDANA TERKAIT INVESTASI, PERAMBAHAN HUTAN, DAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR ANTAR DAERAH DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i2.7923Abstract
ABSTRAKPembangunan ekonomi nasional yang bertumpu pada investasi dan infrastruktur antar daerah kerap berbenturan dengan kepentingan pelestarian hutan serta hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat. Artikel ini mengkaji secara yuridis normatif interaksi antara hukum ekonomi, hukum adat, dan hukum pidana dalam konteks investasi, perambahan hutan, dan pembangunan infrastruktur antar daerah di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi investasi yang berorientasi kemudahan berusaha, sebagaimana termuat dalam kebijakan Cipta Kerja, belum sepenuhnya selaras dengan prinsip pengakuan hak masyarakat hukum adat yang dijamin Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketimpangan ini mendorong terjadinya perambahan hutan yang berimplikasi pidana sekaligus memicu konflik agraria berbasis adat. Artikel ini merumuskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut memerlukan harmonisasi tiga ranah hukum melalui pendekatan restoratif, penguatan kelembagaan adat, dan penegakan hukum pidana lingkungan yang proporsional dan berkeadilan ekologis.
Kata Kunci: hukum ekonomi; hukum adat; hukum pidana; investasi; perambahan hutan; infrastruktur
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






