PELAKSANAAN AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA BTPN SYARIAH PALANGKA RAYA

Authors

  • Endah Ayu Lestari FKIP Pendidikan Ekonomi Universitas Palangka Raya
  • Rinto Alexandro FKIP Pendidikan Ekonomi Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.30737/mediasosian.v4i1.817

Abstract

Bank syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum Islam, dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan yang diterima oleh bank syariah maupun yang dibayarkan kepada nasabah tergantung dari akad dan perjanjian antara nasabah dan bank. Perjanjian (akad) yang terdapat di perbankan syariah harus tunduk pada syarat dan rukun akad sebagaimana diatur dalam syariah Islam. Bank BTPN Syariah Unit Bisnis Wisma Palangka Raya ini menggunakan satu produk pembiayaan yaitu pembiayaan Murabahah. Tujuan Penelitian adalah Untuk mengetahui dan mendeskripsikan pelaksanaan mengenai akad murabahah dalam produk pembiayaan pada Bank BTPN Syariah Palangka Raya dan Untuk mengetahui dan mendeskripsikan hambatan-hambatan pelaksanaan akad murabahah pada Bank BTPN Syariah Palangka Raya. Pendekatan penelitian yang digunakan ini adalah pendekatan kualitatif. Hasil penelitian adalah Bank syariah di Indonesia terutama bank BTPN Syariah Palangka Raya pada umumnya dalam memberikan pembiayaan murabahah, menetapkan syarat-syarat yang dibutuhkan dan prosedur yang harus ditempuh oleh musytari yang hampir sama dengan syarat dan prosedur kredit sebagaimana lazimnya yang ditetapkan oleh bank konvensional.

References

Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.

Dudi, J., & Bramantyo, R. Y. 2019. Keluarga Sebagai Basis Kerukunan Umat Beragama Di Sei Gohong, Palangka Raya Kalimantan Tengah. Mediasosian, Vol. 3(2).

Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.

Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 13/DSN-MUI/IX/2000 tentang Uang Muka Dalam Murabahah

Fatwa Dewan Syariah Nasional No: No: 16/DSN-MUI/IX/2000 tentang Diskon Dalam Murabahah.

Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda-Nunda Pembayaran.

Hanum, F. (2018). Akuntabilitas Keuangan Desa (Studi Kasus Desa Ngentrong Kecamatan Karangan Kabupaten Nganjuk). Mediasosian, Vol. 2(1), hal. 51-56.

Ismail. 2011. Perbankan Syariah. Jakarta. Kencana Prenadamedia.

Karim, Adiwarman 2007. Bank Islam Analisis Fikih dan Keuangan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Mujiarto, M., Susanto, D., & Bramantyo, R. Y. 2019. Strategi Pelayanan Kesehatan Untuk Kepuasan Pasien Di UPT Puskesmas Pandean Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek. Jurnal Mediasosian: Jurnal Ilmu Sosial Dan Administrasi Negara, 3(1).

Downloads

PlumX Metrics

Published

25-04-2020

How to Cite

Lestari, E. A., & Alexandro, R. (2020). PELAKSANAAN AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA BTPN SYARIAH PALANGKA RAYA. Jurnal Mediasosian : Jurnal Ilmu Sosial Dan Administrasi Negara, 4(1). https://doi.org/10.30737/mediasosian.v4i1.817

Issue

Section

Articles