HAK MENGUASAI NEGARA DAN PEMBERIAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN SECARA PRIORITAS: TELAAH ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2025 DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 160/PUU-XXIII/2025 SERTA NOMOR 202/PUU-XXIII/2025
DOI:
https://doi.org/10.30737/dhm.v9i1.8130Abstract
Abstrak
Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara prioritas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 menggeser mekanisme kompetisi terbuka dan memunculkan persoalan konstitusional mengenai batas hak menguasai negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hak menguasai negara atas pertambangan menurut Pasal 33 UUD 1945, pengaturan WIUP prioritas dalam UU 2/2025, serta batas dan implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 160/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 202/PUU-XXIII/2025. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian izin termasuk fungsi pengurusan yang sah dijalankan negara, tetapi terikat tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Frasa prioritas dalam UU 2/2025 tidak menjelaskan cara penentuannya. Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 menyatakan prioritas konstitusional secara bersyarat, yaitu harus dilakukan dengan parameter yang jelas melalui penilaian objektif, transparan, dan akuntabel serta tidak dipahami sebagai penunjukan langsung. Putusan Nomor 202/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa prioritas bagi hilirisasi harus mengutamakan peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri. Kedua putusan tidak meniadakan jalur prioritas, tetapi mengikatnya pada syarat yang dapat diperiksa. Peraturan pelaksana perlu merumuskan parameter dan prosedur penilaian, dan perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi perlu menjamin independensi akademik serta pembagian tanggung jawab lingkungan.
Kata kunci: hak menguasai negara; pertambangan mineral dan batubara; WIUP prioritas; Mahkamah Konstitusi; kebijakan afirmatif
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





