Main Article Content

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat yang bertema “Peran Hukum Dalam Penyelesaian Konflik Sosial Di Masyarakat Multikultural Di Kampung Pancasila Kelurahan Pakelan Kota Kediri” dilaksanakan sebagai upaya memberikan edukasi dan penguatan kapasitas masyarakat dalam memahami serta menerapkan hukum dalam kehidupan sosial yang majemuk. Kampung Pancasila Kelurahan Pakelan Kota Kediri merupakan wilayah dengan latar belakang masyarakat yang beragam, baik dari segi etnis, agama, maupun budaya, sehingga memiliki potensi konflik yang cukup tinggi apabila tidak dikelola dengan bijaksana. Pengabdian ini dilaksanakan melalui beberapa metode, antara lain penyuluhan hukum, diskusi kelompok terarah (FGD), simulasi mediasi konflik, dan distribusi buku saku hukum. Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya peran hukum, baik hukum negara maupun hukum adat, dalam mencegah dan menyelesaikan konflik sosial. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki antusiasme tinggi terhadap materi yang disampaikan. Mereka menyadari pentingnya dialog dan mediasi dalam menyelesaikan konflik, serta pentingnya peran tokoh masyarakat dan lembaga adat sebagai penjaga keseimbangan sosial. Kegiatan ini juga mendorong terbentuknya kesadaran hukum yang lebih baik di tengah masyarakat kampung. Secara umum, kegiatan pengabdian ini memberikan dampak positif dalam meningkatkan pengetahuan dan sikap masyarakat terhadap penyelesaian konflik secara damai dan berkeadilan. Diharapkan kegiatan ini dapat berkelanjutan dan menjadi model edukasi hukum di masyarakat multikultural lainnya

Keywords

Multikultural Konflik Sosial Peran Hukum

Article Details

How to Cite
PERAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN KONFLIK SOSIAL DI MASYARAKAT MULTIKULTURAL DI KAMPUNG PANCASILA KELURAHAN PAKELAN KOTA KEDIRI. (2025). Jurnal Abdi Masyarakat , 8(2), 508-513. https://doi.org/10.30737/jaim.v8i2.6708

How to Cite

PERAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN KONFLIK SOSIAL DI MASYARAKAT MULTIKULTURAL DI KAMPUNG PANCASILA KELURAHAN PAKELAN KOTA KEDIRI. (2025). Jurnal Abdi Masyarakat , 8(2), 508-513. https://doi.org/10.30737/jaim.v8i2.6708

References

  1. Effendi, M. (2018). Penyelesaian Konflik Sosial di Masyarakat Multikultural: Studi Kasus di Beberapa Desa di Indonesia. Jurnal Sosial Politik, 7(2), 115-130.
  2. Komnas HAM. (2012). Panduan Praktis Penyelesaian Konflik Sosial Berbasis Hak Asasi Manusia. Jakarta: Komnas HAM RI.
  3. Nurjaya, I. N. (2011). Hukum Adat dalam Negara Hukum Indonesia: Menjawab Tantangan Modernitas dan Globalisasi. Jurnal Konstitusi, 8(3), 519-535
  4. Soekanto, S. (2007). Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
  5. Wahyuni, S. (2020). Peran Tokoh Adat dalam Penyelesaian Konflik Sosial: Studi di Komunitas Multikultural. Jurnal Hukum & Masyarakat, 12(1), 45–60.