IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PENGGUNA BPJS DI PUSKESMAS MASALEMBU KABUPATEN SUMENEP
DOI:
https://doi.org/10.30737/mediasosian.v7i2.5033Keywords:
Implementasi Kebijakan, Pelayanan Kesehatan, BPJSAbstract
Badan pelaksana Jaminan Sosial adalah sebuah badan hukum untuk melaksanakan program jaminan sosial. Namun demikian, pada aspek program BPJS khususnya di kepulauan masalembu masih membutuhkan perhatian khusus. penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan pelayanan bagi pengguna badan penyelenggara jaminan sosial di kantor puskesmas masalembu kabupaten sumenep. Penelitian ini menggunakan model implementasi menurut Reny Nugraheni guna mendeskripsikan tentang implementasi program BPJS. Metode penelitian dalam penelitian ini yaitu menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan dapat di tinjau dari lima faktor. Diantaranya; (1).Tersedia; pelayanan, tempat UGD, USG, Serta lab sudah tersedia. (2). Dapat diterima; program BPJS sepenuhnya dapat di terima oleh masyarakat masalembu. (3). Mudah dicapai; lokasi yang tersedia sepenuhnya dapat ter akses oleh masyarakat sehingga pengaturan distribusi sarana kesehatan menajadi hal yang pokok. (4). Dapat dijangkau; adanya program BPJS tentunya dapat menjakau dan membantu finansial masyarakat. (5). Bermutu; bahwa kebermutuan program BPJS sudah maksimal dan sesuai dengan standar yang telah di tetapkan. Kemudian dari segi hambatan, Sedikitnya ada tiga : pertama, dari segi sumber daya manusia. Kedua, internet dan infrastruktur. Ketiga, birokrasi. dan terakhir tentang kurang meratanya informasi tentang adanya program BPJS.
References
Ardinata, M. (2020). Tanggung Jawab Negara terhadap Jaminan Kesehatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Jurnal HAM, 11(2), 319. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.319-332
Betri Anita, SKM., M.KM, dkk. (2019). Puskesmas Dan Jaminan Kesehatan Nasional. Grub Penertiban CV BUDI UTAMA.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, 9 Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia 1 (2011).
DPRI. (2014). Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. In Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (pp. 1–78).
Dr. Muhammad Ramdhan, S.Pd., M. . (2021). Metode Penelitian. Cipta Media Nusantara.
Faizah, S. N., & Panjawa, J. L. (2020). Pengaruh Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasan Peserta Bpjs Kesehatan Kc Magelang. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 9(3), 145–153. https://doi.org/10.23960/jep.v9i3.128
Hasan, N. (2019). Implementasi Pelayanan Kesehatan Kepada Penerima Bpjs (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Jurnal Ilmu Sosial Dan IlmuPolitik, 8(4), 352–358.
Hasrillah, Y. C. & H. (2021). Implementasi Pelayanan Kesehatan Masyarakat Melalui Program BPJS Kesehatan. 1(12), 2869–2882.
M. Khalid Fredy Saputra, S.Kep., Ns., M.Kep, dkk. (2023). Keperawatan Keluarga. CV. Pradina Pustaka Grup.
Mutiara, Izza Afkarina, Titis Eka Gusti, E. Y. (2022). Hubungan Kualitas Pelayanan Rawat Inap Dengan Minat Pemanfaatan Ulang Pelayanan Di Puskesmas Kabupaten Pasuruan. Jurnal Informasi Kesehatan Indonesia, 8(1), 40–49.
Ramadhan, F., Muhafidin, D., & Miradhia, D. (2021). Kualitas Pelayanan Kesehatan Puskesmas Ibun Kabupaten Bandung. JANE - Jurnal Administrasi Negara, 12(2), 58. https://doi.org/10.24198/jane.v12i2.28684
Reny Nugraheni. (2022). Manejemen Pelayanan Kesehatan. Insan Cendikia Mandiri.
Retno Anisa Larasati, MM SE, H. F. N. (2021). Pendidikan Percakapan. Media Sains Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.