PERADILAN DALAM HUKUM PAJAK

Authors

  • Sulagi Hartanto Fakulatas Hukum Universitas Pawyatan Daha Kediri

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v4i1.1514

Abstract

ABSTRAK Hukum pajak merupakan lapangan hukum yang (terutama) di negara kita masih sangat impopulair. Bukan hanya untuk khalayak ramai, melainkan – sayang sekali – pula kebanyakan cerdik pandai, lapangan ini hingga kini masih merupakan terra incognita. Keadaan semacam ini menyebakan selalu dianaktirikannya Fiskus beserta segenap aparaturnya; dan bukan hanya dianaktirikan saja, bahkan perkataan dibenci lebih baik mendekati kenyataan. Kenyataan ini sudah barang tentu tidak dapat diabaikan. Berbagai usaha harus diselenggarakan ke arah popularitas Fiskus. Soal pajak adalah soal negara, jadi juga soal rakyat. Maka tidak berlebih-lebihan kiranya bagaimana dikatakan, bahwa para pemimpin rakyat pun seyogyanya mengetahui persoalan-persoalan tentang hukum pajak ini. Dengan jalan demikian mudah-mudahan mulai tercapailah cita-cita terakhir, yaitu mendapatkan : a. Rakyat yang tax-minded, dan b. Pegawai-pegawai pajak yang taxing-minded Kata Kunci : Pengadilan, Hukum, Pajak

References

DAFTAR PUSAKA

Moeljo Hadi, H., S.H., 1998, Dasar-Dasar Penagihan Pajak Dengan Sruat Paksa

Oleh Juru Sita Pusat dan Daerah: Berdasarkan UU No. 19 Tahun 1997, Edisi

, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Muhammad Gade, Dre., S.H., M.B.A., Akuntan, dan Drs. Djamaludin Gade, 1995,

Hukum Pajak, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Indonesia, Jakarta.

Muqodim, Drs., Akt., 1993, Perpajakan, Buku 1. Dasar-Dasar Hukum Pajak,

Pembahruan Perpajakan Nasional, Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan, Edisi 2. Bagian Penerbitan Fakultas Ekonomi Universitas Islam

Indonesia, Yogyakarta.

Rochmat Soemitro, Prof., Dr., H., S.H., 1977, Hukum Pajak Internasional Indonesia

: Perkembangan dan Pengaruhnya, PT Eresco, Bandung.

Rochmat Soemitro, Prof., Dr., H., S.H., 1988, Pajak Ditinjau dari Segi Hukum, PT

Eresco, Bandung.

Santoso Brotodihardjo, R., S.H., 1995, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Edisi ke Tiga,

PT Eresco, Bandung.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan sebagaimana yang telah diubah terakhir kali dengan UndangUndang Nomer 16 Tahun 2000.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana

yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomer 17 Tahun

Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 19 Tahun 1997 tentang Badan

Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana yang telah diganti dengan

Undang-Undang Nomer 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Jurnal Transparansi Hukum Received : 17/11/20

P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Revisied : 26/11/20

th Sinta Akreditated Accepted : 08/12/20

Vol.04 No.01 / Januari 2021 132

Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 19 Tahun 1997 tentang Penagihan

Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomer 20 Tahun 2000

Downloads

PlumX Metrics

Published

29-01-2021

How to Cite

Hartanto, S. (2021). PERADILAN DALAM HUKUM PAJAK. Transparansi Hukum, 4(1). https://doi.org/10.30737/transparansi.v4i1.1514