PEMBAGIAN WARISAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG WARISAN YANG BERLAKU DI INDONESIA STUDI KEBERADAAN WARISAN PENGGANTI (PLAATSVERVULLING)

Authors

  • Bambang Sukamto Fakultas Hukum Universitas Kadiri
  • Wiwin Tri Yuniawati Fakultas hukum Universitas Kadiri
  • Riana Dwi Septasari Fakultas Hukum Universitas kadiri
  • Paulus Bing Adiputra Fakultas Hukum Universitas Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v3i2.4337

Abstract

Abstract Hukum waris adalah suatu rangkaian ketentuan yang sehubungan dengan meninggalnya seseorang diatur akibat-akibat di bidang kebendaan, yaitu: akibat beralihnya harta warisan dari orang yang meninggal kepada seorang ahli waris, baik dalam hubungan mereka antara mereka sendiri dan dengan pihak ketiga. Sistem hukum waris di Indonesia masih memiliki pluralitas pengaturan hukum antara lain ada tiga sistem hukum waris yang berlaku dan diterima oleh masyarakat Indonesia, yaitu bagi warga negara Indonesia asli masih berlaku hukum waris adat yang diatur menurut dengan susunan masyarakat adat, yaitu patrilineal, matrilineal dan parental/bilateral. Selain itu, keluarga muslim melaksanakan pewarisan sesuai dengan hukum waris Islam. Sedangkan sebagian orang menggunakan hukum waris perdata. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif yang menitikberatkan pada hukum positif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang menggunakan analisis undang-undang sebagai bahan hukum primer. Bahan hukum primer juga didukung oleh buku-buku, pendapat ahli, media massa, surat kabar dan majalah sebagai bahan hukum sekunder. Karena negara kita menganut hukum positif, dengan kata lain kita tunduk dan patuh pada sekumpulan asas dan aturan hukum tertulis yang saat ini berlaku dan bersifat mengikat secara umum maupun khusus dan harus ditegakkan. Dalam hal ini pembagian warisan dapat dilakukan berdasarkan Hukum Adat, Hukum Islam dan KUH Perdata, oleh karena itu untuk pembagian warisan harus tetap dalam koridor hukum masing-masing, disini kami membahas masalah pewarisan ini dengan menggunakan Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata. Kata kunci: hukum waris adat, hukum waris Islam, hukum waris perdata.

Downloads

PlumX Metrics

Published

11-08-2020

How to Cite

Sukamto, B., Yuniawati, W. T., Septasari, R. D., & Adiputra, P. B. (2020). PEMBAGIAN WARISAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG WARISAN YANG BERLAKU DI INDONESIA STUDI KEBERADAAN WARISAN PENGGANTI (PLAATSVERVULLING). Transparansi Hukum, 3(2). https://doi.org/10.30737/transparansi.v3i2.4337