Status Direksi BUMN selaku Penyelenggara Negara Lainnya dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 87

Authors

  • Wahyu Ardiansyah FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
  • Anna Erliyana FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v5i1.2266

Abstract

Abstrak

 

Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan pengaturan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara dengan memperhatikan konstruksi Undang-Undang lain terkait seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, memiliki kedudukan sebagai Pejabat Pemerintahan dengan berbagai konsekuensi turunan selayaknya jabatan pemerintahan lain yang harus patuh pada berbagai ketentuan yang lebih kaku. Sementara dalam ketentuan Pasal 91 UU BUMN, Direksi BUMN dituntut memiliki kemandirian dalam menjalankan tugasnya dan lebih otonom dalam melakukan pengelolaan BUMN yang dituntut fleksibel sesuai dengan ciri badan hukum privat. Melalui penelitian yuridis normatif bertipologi evaluatif dan metode analisis kualitatif, penelitian ini membahas bagaimana konsepsi hukum yang seharusnya atas status kedudukan Direksi Badan Usaha Milik Negara. Studi ini menemukan bahwa konstruksi pengaturan status hukum Direksi BUMN menempatkan Direksi BUMN pada dua posisi sekaligus antara statusnya sebagai Penyelenggara Negara disisi lain sebagi Pimpinan dari Badan Hukum Privat. Meskipun sebagai badan hukum privat, status sebagai penyelenggara negara tidak dapat dilepaskan mengingat kedudukan BUMN merupakan kepanjangan tangan pemerintah dalam pelaksanaan tugas pelayanan umum selain permodalannya yang sebagian/keseluruhannya berasal dari negara.

 

Kata Kunci: Status Hukum, Direksi BUMN, Penyelenggara Negara

References

DAFTAR PUSTAKA

I. Buku

Ali, Chidir. Badan Hukum. Bandung : Penerbit Alumni, 1987.

Atmadja, Arifin P. Soeria. Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum – Teori, Kritik dan Praktik. Jakarta : Rajawali Pers, 2009.

Hadjon, Phillipus M. Et.al. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Cet. 5. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press, 2005

Ishaq. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis serta Disertasi. Bandung: Alfabeta, 2017.

Kementerian BUMN. Sejarah Nasionalisasi Aset-Aset BUMN – Dari Perusahaan Kolonial Menjadi Perusahaan Nasional. Jakarta : Kementeria BUMN, 2014.

Simatupang, Dian Puji N. Paradoks Rasionalitas Perluasan Ruang Lingkup Keuangan Negara dan Implikasinya terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah. Jakarta : Badan Penerbit FHUI, 2011.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2001.

II. Jurnal

Attamimi. Hamid S. “Pengertian Keuangan Negara.†Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol 11 No. 3 Mei 1981.

Halim, Abdul dan Syukriy Abdullah. “Hubungan Masalah Keagenan di Pemerintah Daerahâ€, Jurnal Akuntansi Pemerintahan, Vol. 2 No.1.

Santosa, A.A. Gede D. H. “Perbedaan Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat.†Jurnal Komunikasi Hukum. UPG, Vol.5 No.2 Agustus 2019.

III. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda, LN Tahun 1958.

Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1969 (lembaran negara tahun 1969 No. 16; Tambahan Lembaran Negara No. 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-Undang, LN Tahun 1969 No. 40

Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme. UU, LN Tahun 1999 No. 75 TLN NO. 3851.

Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, LN Tahun 2003 No. 70, TLN No. 4297.

Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286.

Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara. LN Tahun 2004 No. 66, TLN No. 4400

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. LN Tahun 2007 No. 106, TLN NO. 4756.

Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. LN Tahun 2009 No. 160, TLN No. 5079.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. LN Tahun 2019 No. 197, TLN No. 6409.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, LN Tahun 1960 No. 59.

IV. Putusan Peradilan

Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 48/PUU-IX/2013.

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Putusan No. 02/G/2015/PTUN-JKT.

Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Putusan No. 165/B/2019/PT.TUN.SBY

Downloads

PlumX Metrics

Published

17-01-2022

How to Cite

Ardiansyah, W., & Erliyana, A. (2022). Status Direksi BUMN selaku Penyelenggara Negara Lainnya dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 87. Transparansi Hukum, 5(1). https://doi.org/10.30737/transparansi.v5i1.2266