PENEGAKAN HUKUM POSITIF TERHADAP FASYANKES AKIBAT TIDAK MENGELOLA LIMBAH B3 COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v5i2.3054Abstract
ABSTRAK Pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia, Fasilitas pelayanan kesehatan digunakan sebagai tempat rehabilitasi pasien Covid-19, sehingga menghasilkan Limbah B3 yang berbahaya. Dengan semakin meningkatnya limbah B3 Covid-19, sejumlah Fasyankes enggan untuk mengelola limbah tersebut karena biaya untuk mengolah limbah yang cukup mahal. Alhasil limbah B3 Covid-19 dibuang secara sembarangan tanpa melawati proses pengelolaan terlebih dahulu dan menyebabkan pencemaran lingkungan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap fasyankes sebagai akibat tidak mengelola limbah b3 covid-19 berdasarkan hukum positif. Metode dalam Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, yakni penelitian yang menitikberatkan kepada kajian penerapan norma-norma atau kaidah-kaidah dalam hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diperlukan strategi untuk penegakan hukum lingkungan yang dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran. Bagi fasyankes atau pihak yang tidak mengelola limbah B3 Covid-19 serta membuang limbah B3 Covid-19 kedalam lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, maupun pidana. Perhatian dari seluruh komponen masyarakat sangat penting dalam menanggulangi dan mengatasi terjadinya pencemaran lingkungan agar hal seperti ini tidak terjadi dikemudian hari. Kata Kunci : Limbah B3 Covid-19; Pencemaran Lingkungan.; Penegakan HukumDownloads
Published
31-07-2022
How to Cite
Yuliardi, A. D., & Tinambunan, W. D. (2022). PENEGAKAN HUKUM POSITIF TERHADAP FASYANKES AKIBAT TIDAK MENGELOLA LIMBAH B3 COVID-19. Transparansi Hukum, 5(2). https://doi.org/10.30737/transparansi.v5i2.3054
Issue
Section
Articles