ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PIDANA MENGGUNAKAN MEDIASI PENAL DALAM DISKURSUS DISKRESI KEPOLISIAN

Authors

  • Budi Heriyanto Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Wiraraja

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v5i2.3055

Abstract

ABSTRAK Penyeleseaian suatu perkara pidana yang tergolong tindak pidana ringan saat sekarang ini mulai diselesaikan dengan alternatif menggunakan mediasi penal. Hal ini merupakan dimensi baru yang dikaji dari aspek teoretis dan praktik. Konkritnya, konsekuensi logis aspek ini maka kewenangan Diskresi Kepolisian ini diharapkan lebih mendekatkan diri pada keadilan yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat yakni keadilan rstoratif atau melalui pendekatan yang bersifat preventif . Akan tetapi, kenyataannya di Indonesia tidak ada pedoman bagi penyelesaian perkara pidana melalui mediasi penal terhadap kasus pidana ringan atau dapat dikatakan bahwa memiliki kekosongan hukum (Recht Vacuum). Penelitian ini berjenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statuta approach). Dan menggunakan library research dalam mengolah bahan hukum. Analisis bahan hukum menggunakan teknik analisis bahan hukum secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Kepolisian diberikan otoritas melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri yang biasa disebut sebagai Diskresi kepolisian. Diskresi ini memiliki otoritas penuh terhadap segala tugas dan wewenang Kepolisian termasuk menangani perkara tindak pidana ringan dengan cara mediasi penal. Diantara otoritas diskresi kepolisian tersebut ada tujuan yang hendak dicapai yakni restorative justice (keadilan restoratif). Sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kata Kunci : Mediasi Penal, dan Diskresi Kepolisian

Downloads

PlumX Metrics

Published

31-07-2022

How to Cite

Heriyanto, B. (2022). ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PIDANA MENGGUNAKAN MEDIASI PENAL DALAM DISKURSUS DISKRESI KEPOLISIAN. Transparansi Hukum, 5(2). https://doi.org/10.30737/transparansi.v5i2.3055