PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL MELALUI PENGHAPUSAN REMISI BAGI PELAKU

Authors

  • Miftahol Rahman Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Wiraraja

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v5i2.3058

Abstract

ABSTRAK Anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia terlebih dalam kekerasan seksual terhadap anak. Memang sudah diketahui bahwa Indonesia sangat menjunjung tinggi dan mengapresiasi dalam penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia namun perlu juga ditelaah dan di kaji kembali dimana letak apresiasi tersebut jika di hadapkan pada seorang anak yang telah menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang yang mengalami sakit atau kelainan seksual. Semudah itukah pembebasan hukuman bagi narapidana pada kasus kekerasan seksual terhadap anak. Sangat besar kemungkinan akan melakukan perbuatannya lagi pada anak lainnya. Pada artikel ini menggunkan metode penelitian hukum normatif. Dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue aproach). Menggunakan sumber bahan hukum primer, sumber bahan sekunder dan sumber bahan hukum tersier. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota melakukan secara terbaik menurut kemampuannya fungsi yang selaras baginya. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tak cocok baginya. Tidak kalah penting untuk mendukung penghapusan pemberian remisi bagi pelaku kekerasan seksual anak juga harus diimbangi dengan kebijakan – kebijakan hukum baru. Kebijakan tersebut dapat berbentuk konstruksi hukum yang baru setelah dilakukan penghapusan pemberian remisi. Kata Kunci : Anak, Kekerasan Seksual, Remisi

Downloads

PlumX Metrics

Published

31-07-2022

How to Cite

Rahman, M. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL MELALUI PENGHAPUSAN REMISI BAGI PELAKU. Transparansi Hukum, 5(2). https://doi.org/10.30737/transparansi.v5i2.3058