PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PELANGGARAN LALU-LINTAS (STUDI KASUS DI SATLANTAS POLDA JATIM SURABAYA TAHUN 2022)

Authors

  • Bido Arsanu Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v5i2.3059

Abstract

ABSTRAK Dewasa ini pelanggaran lalu lintas adalah masalah penyebab sebagian besar terjadinya kecelakaan dan kurangnya kesadaraan hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) merupakan suatu aturan yang mengatur para pengendara bermotor dalam berkendara di jalan raya. Berdasarkan data perkara pelanggaran lalu lintas di Satlantas Polda Jatim Kota Surabaya pada tahun 2022 menunjukkan peningkatan adanya peningkatan perkara pelanggaran lalu lintas. Metode yuridis empiris dilakukan dengan menelaah hukum dalam kenyataan atau berdasarkan fakta yang didapat secara obyektif di lapangan baik berupa informasi yang didasarkan pada identifikasi hukum dan efektifitas hukum.Data hasil penelitian melalui hasil lapangan dengan wawancara kepada Anggota Satlantas Polda Jatim telah ditemukan pelanggaran dilakukan oleh masyarakat sebanyak 875 kasus.Upaya untuk menganggulangi pelanggaran pengendaralalu lintas adalah melakukan patroli secara berkala dan rutin, setiap petugas melakukan pengarahan untuk menempati posisi sesuai yang sudahditetapkan, melakukan pengaturan jalannya lalu lintas, sehingga situasi berjalan dengan lancar dan teratur. Adanyakegiatan sosialisasi terkait berlalu lintas kepada masyarakat, pemberian saran terkait keadaan serta kondisi jalan, dan fasilitasnya jika dirasa adanya kerusakan. Kata kunci: Pelanggaran, Lalu Lintas, Upaya Penegakan Hukum

Downloads

PlumX Metrics

Published

31-07-2022

How to Cite

Arsanu, B. (2022). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PELANGGARAN LALU-LINTAS (STUDI KASUS DI SATLANTAS POLDA JATIM SURABAYA TAHUN 2022). Transparansi Hukum, 5(2). https://doi.org/10.30737/transparansi.v5i2.3059