TINDAK PIDANA PEMBOHONGAN PUBLIK YANG DILAKUKAN TRADER DI MEDIA SOSIAL

Authors

  • Shelpi Apriliani Fakultas Ilmu Sosial Dan Bisnis Universitas Wanita Internasional

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v0i0.3698

Abstract

ABSTRAK Masalah yang berasal dari perdagangan telah sering terjadi di Indonesia, bahkan dari lama dan dengan motif yang bervariasi. Salah satu kasus yang booming saat ini yaitu Trading. Trading adalah kegiatan di pasar keuangan, dan kegiatan itu tidak terbatas pada proses jual beli barang dan jasa. Trading banyak macamnya diantaranya yaitu ada trading valas, tarding saham, trading biner, trading emas dan trading bitcoint. Banyak sekali orang yang menginginkan mencoba trading karna pengahasilannya yang lumayan besar. Tetapi tidak semua trading itu legal ada juga yang ilegal bahkan sampai diharamkan. Kebanyakan orang menyalah gunakan trading hanya untuk mendapatkan penghasilan yang besar untuk dirinya sendiri, mereka menyalah gunakanya dengan cara menipu/membohongi publik di media sosial, menyebarkan hoax, korupsi bahkan sampai ada yang melanggar UUD sampai harus di tindak pidana. Hal ini dapat dilihat dari kasus artis-artis atau juga influencer yang sedang booming saat ini di tindak pidana dikarenakan menyalah gunakan trading yang disangkakan melanggar Pasal 27 (2) UU ITE Pasal 45 (2) jo, Pasal 28 ayat (1) UU ITE pasal 25 ayat (1) jo, lalu pasal 3 UUD No 8 Th 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang (TPPU), lalu pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUH, pasal 5 UU No.8 tahun 2010 tentang TPPU, adalah ancaman penjara hingga 20 tahun.

Kata Kunci :Trading,Media Sosial,UU ITE

PlumX Metrics

Published

18-11-2022

How to Cite

Apriliani, S. (2022). TINDAK PIDANA PEMBOHONGAN PUBLIK YANG DILAKUKAN TRADER DI MEDIA SOSIAL. Transparansi Hukum. https://doi.org/10.30737/transparansi.v0i0.3698