TINJAUAN YURIDIS PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG BERJANGKA DIBIDANG USAHA PIALANG BERJANGKA

Authors

  • Satriyani Cahyo Widayati Fakultas Hukum Universitas Kadiri
  • Fitri Windradi Fakultas Hukum Universitas Kadiri
  • Tety Agustin Handayani Fakultas Hukum Universitas Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v0i0.3720

Abstract

ABSTRAK Bursa Berjangka adalah badan usaha yang memiliki fungsi menyelenggarakan dan menyediakan sistem, sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka (futures). Bursa Berjangka Memiliki tugas, kewajiban, dan wewenang dalam Perdaganan Berjangka. Pialang berjangka merupakan Perusahaan Pialang Berjangka yang harus memiliki izin usaha dan juga izin untuk pembukaan kantor cabang. Dimana izin tersebut diberikan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam wewenangnya sebagai badan pengawas UU No.10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.Wakil pialang berjangka merupakan warga negara Indonesia dalam bentuk orang perseorangan yang berdasarkan kesepakatan dengan pialang berjangka melaksanakan sebagian fungsi pialang berjangka. Wakil pialang berjangka merupakan wakil perusahaan pialang yang bekerja dan menjadi ujung tombak untuk berhubungan dengan nasabah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui wewenang wakil pialang berjangka di perusahaan pialang berjangka dengan adanya izin dari Bappeti serta untuk medapatkan informasi dengan adanya wakil pialang berjangka dengan ada atau tidaknya suatu pelanggaran yang dilakukan sehingga ada pencabutan izin oleh Bappebti. Metode penelitian yang dipakai adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundangundangan. Dari penelitan ini diketahui bahwa peraturan Badan Pengawas kegiatan Wakil Pialang Berjangka telah di terapkan. Ketika izin yang didapatkan telah habis otomatis status sebagai Wakil Pialang berjangka berubah dengan setatus Tidak Aktif akan tetapi status ini akan aktif kembali jika yang bersangkutan telah mengikuti kembali ujian sebagai Wakil Pialang Berjangka. Wakil Pialang Berjangka ada dalam jajaran manajemen perusahaan Pialang Berjangka bersetatus sebagai karyawan tetap di perusahaan Pialang Berjangka izin diberikan kepada perorangan yang telah lulus ujian Profesi Wakil Pialang Berjangka yang di selenggarakan oleh Bappebti. Izin tersebut diberikan sesuai domisili kantor Pialang Berjangka yang menjadi tempat Wakil Pialang Berjangka dipekerjakan. Terkait dengan izin perseorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjaka yang berwenang memberikan adalah Bappebti.

 

Kata Kunci : Wakil Pialang Berjangka, Pencabutan Izin

Downloads

PlumX Metrics

How to Cite

Widayati, S. C., Windradi, F., & Handayani, T. A. (2022). TINJAUAN YURIDIS PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG BERJANGKA DIBIDANG USAHA PIALANG BERJANGKA. Transparansi Hukum. https://doi.org/10.30737/transparansi.v0i0.3720

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>