MISBUIK VAN OMSTANDIGEDEN MERUPAKAN BENTUK PENYIMPANGAN TERHADAP ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK

Authors

  • Fitri Windradi Fakultas Hukum Universitas Kadiri
  • Gentur Cahyo Setiono Fakultas Hukum Universitas Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v5i1.2272

Abstract

ABSTRAK

 

Asas Kebebasan Berkontrak secara tersirat ada dalam Pasal 1338 (1) Burgerlijk Wetboek/KUHPerdata. Dalam menentukan tujuan penelitian yang hendak dicapai, maka berdasarkan latar belakang masalah, bertujuan untuk mengetahui tentang penyalahgunaan keadaan merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas kebebasan berkontrak. Pada umumnya penyalahgunaan keadaan adalah bentuk cacat kehendak dan bukan termasuk causa yang tidak diperbolehkan. Untuk mengetahui penafsiran ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang memberikan perlindungan hukum kepada para pihak. Dalam penelitian ini digunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Penelitian hukum normatif mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum dan penelitian terhadap sinkronisasi hukum. Penelitian hukum normatif mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat.

Bahan-bahan hukum tersebut disusun secara sistematis, dikaji kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti.

 

Kata kunci : Penyalahgunaan Keadaan, Kebebasan Berkontrak, Cacat Kehendak.

References

DAFTAR PUSTAKA

I. Buku

J.H. Nieuwenhuis, Pokok-pokok Hukum Perikatan, terjemahan oleh Jasadin Saragih

R. Soetojo Prawirohamidjojo, dan Marthalena Pohan, l984, HukummPerikatan, Bina Ilmu, Surabaya.

Sutrisno Hadi, l987, Metodologi Riset Nasional, Akmil, Magelang

Ashshofa, Burhan, 2004. Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta, Jakarta.

_______, 200l, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung

II. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) Terjemahan R.Subekti dan R. Tjitrosudibyo, 2009, Cetakan XXXX, Pradnia Paramitha, Jakarta.

Downloads

PlumX Metrics

Published

17-01-2022

How to Cite

Windradi, F., & Setiono, G. C. (2022). MISBUIK VAN OMSTANDIGEDEN MERUPAKAN BENTUK PENYIMPANGAN TERHADAP ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK. Transparansi Hukum, 5(1). https://doi.org/10.30737/transparansi.v5i1.2272

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>