PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS KAITANNYA DENGAN KLAUSULA ARBITRASE DI PENGADILAN NIAGA

Authors

  • Huzaimah Al-Anshori Universitas Islam Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v6i1.4223

Abstract

ABSTRAK Kewenangan Lembaga Arbitrase dan Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa bisnis dimana suatu perkara yang sudah disepakati diselesaikan melalui arbitrase dan diajukan melalui Pengadilan Niaga. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach) yang dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus sengketa bisnis yang berkaitan dengan Arbitrase dan Pengadilan Niaga. Merujuk pada kasus kepailitan PT Enviromental Network Indonesia dan Kawan Melawan PT Putra Putri Fortuna Windu dan Kawan. Dimana adanya akta putusan arbitrase akan tetapi para pihak yang merasa tidak puas dengan hasil putusan arbitrase tersebut mengajukan lagi perkara ini ke pengadilan niaga dan pihak pengadilan pun menerima perkara a quo. Berkaitan dengan kasus tersebut diatas ini menjadi perdebatan yuridis untuk di analisis berkaitan dengan penerapan asas Lex specialist derogate legi generalis UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS dengan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU ada implikasi hukum yang menyangkut persoalan kompetensi absolut lembaga yang memiliki kewenangan memeriksa, memutus dan mengadili perkara sengketa bisnis yang di dalam hubungan hukum antara para pihak telah dibingkai dengan suatu kontrak yang didalamnya mengatur klausula arbitrase sebagai lembaga penyelesaian sengketa. yakni terjadinya pengaturan atau tubrukan norma antara undang-undang arbitrase dan undang-undang kepailitan dan PKPU. Kata Kunci: arbitrase, Pengadilan Niaga, penyelesaian, sengketa bisnis

Downloads

PlumX Metrics

Published

24-01-2023

How to Cite

Al-Anshori, H. (2023). PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS KAITANNYA DENGAN KLAUSULA ARBITRASE DI PENGADILAN NIAGA. Transparansi Hukum, 6(1). https://doi.org/10.30737/transparansi.v6i1.4223