Kedudukan Kuasa Yang Belum Disebutkan Nama Penerima Kuasa Dalam Akta Pengikatan Jual Beli Dijadikan Dasar Untuk Menandatangani Akta Jual Beli

Authors

  • Karimun Sani Harahap Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v6i1.4229

Abstract

ABSTRAK Kajian ini bertujuan untuk mengetahui apakah permasalahan masyarakat terhadap peralihan hak milik atas tanah cukup dilindungi undang-undang. Penelitian hukum normatif berbasis hukum komparatif digunakan dalam jenis penelitian ini. Penelitian ini dilakasanakan di perpustakaan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, sejumlah PPAT dan Notaris diwawancarai untuk penelitian ini. Menurut temuan penyelidikan ini, akta jual beli yang disaksikan oleh PPAT menunjukkan bahwa peralihan hak atas tanah adalah suatu proses hukum yang melibatkan pembayaran suatu harga dan menetapkan bahwa penerima atau pembeli telah mengambil alih kepemilikan atas tanah tersebut. tanah. Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 Tentang Larangan Penggunaan Kekuasaan Mutlak Peralihan Hak atas Tanah, surat kuasa yang tidak dapat ditarik kembali dalam perjanjian jual beli tidak termasuk dalam kekuasaan mutlak, sehingga hukum statusnya valid. Dalam pembuatan akta jual beli ini, Notaris membuat perjanjian pengikatan yang kuat atas jual beli hak atas tanah.

Kata Kunci : Kedudukan Kuasa, Akta Jual Beli

Downloads

PlumX Metrics

Published

24-01-2023

How to Cite

Harahap, K. S. (2023). Kedudukan Kuasa Yang Belum Disebutkan Nama Penerima Kuasa Dalam Akta Pengikatan Jual Beli Dijadikan Dasar Untuk Menandatangani Akta Jual Beli. Transparansi Hukum, 6(1). https://doi.org/10.30737/transparansi.v6i1.4229