IMPLEMENTASI PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM KONTEKS PENINDAKAN KORUPSI OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v6i2.4867Abstract
ABSTRAK
Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang unsurnya “Yang
diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)” Bahwa yang dimaksud dengan “padahal
diketahui” atau “patut diduga” adalah istilah yang berkaitan dengan kesengajaan
(dolus) dari pelaku tindak pidana. Mahkamah Konstitusi melalui putusannya
nomor 75/PUU-XI/2013 terkait uji materi Pasal 12 Undang-Undang Tipikor
Nomor 31 tahun 1999 jo UU no.20 Tahun 2001 menyatakan :”antara pelaku dan
tindak pidananya terletak pada pengetahuan dan pemahaman yang diperoleh
pelaku melalui panca inderanya atau sekurang-kurangnya subyek patut
menduga keduanya sama-sama merupakan pengetahuan dan pemahaman
.Pengetahuan dan pemahaman ini diperoleh melalui pengalaman empirik dan
dugaan yang patut. Frasa :”patut diduga” dalam putusan MK dimaknai
pengetahuan dan pemahaman yang diperoleh melalui proses penalaran atau
rasionalitas yang wajar, terkait tindak Pidana Pencucian uang, harta kekayaan
itu diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 8 tahun 2010”. Pasal 77
Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang, yang menyatakan : “Untuk
kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan
bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana”.
Kata Kunci : tindak pidana, pencucian uang, komisi pemberantasan korupsi