PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA OJEK ONLINE GRAB DI KABUPATEN KENDAL
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v6i2.4878Abstract
ABSTRAK
Pada era modern seperti sekarang ini lahirlah sebuah moda transportasi baru berbasis online yang timbul akibat berkembangnya IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi). Transportasi online di Indonesia ada beberapa macam, namun dalam penelitian ini akan membahas transportasi online pada Aplikasi Grab. Perusahaan Grab merupakan satu diantara perusahaan pengangkutan ojek berbasis online, yang mana dalam oprasionalnya hubungan kerja antara perusahaan Grab dengan para drivernya sebatas hubungan kemitraan dengan kebijakan perusahaan. Dari hubungan mitra tersebut, berpotensi terdapat sebuah kelalaian yang dilakukan oleh driver grab yang nantinya pihak grab harus berupaya melindungi dan memberikan pertanggungjawaban kepada penumpang/pengguna Grab. Dengan demikian maka permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini yakni: 1) perlindungan hukum bagi pengguna Grab di Kabupaten Kendal; dan 2) tanggung jawab Grab Terhadap Konsumen. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yaitu jenis penelitian hukum sosiologis yang mana data diperoleh secara penelitian lapangan, yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dan secara faktual terjadi di dalam kehidupan masyarakat. Dari penelitian yang dilakukan didapatkan hasil bahwa perlindungan hukum terhadap penumpang/pengguna Grab dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terdapat dalam Pasal 7, Bab IV Pasal 19, yang mana berisi tentang tarif transportasi online dan tanggungjawab pelaku usaha. Sedangkan perlindungan hukum di luar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terdapat dalam Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) Permenhub No. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Umum dengan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi, kemudian dalam Pasal 186 Pasal 188, Pasal 189, dan Pasal 191 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum Perusahaan Angkutan Umum.perlindungan hukum dapat diberikan kepada penumpang/pengguna Grab terdapat dua, yakni perlindungan secara preventif dan perlindungan secara represif. Sedangkan wujud pertangungjawaban yang dapat diberikan oleh Grab dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang nilainya sama dengan kerugian, serta berupa perawatan kesehatan apabila diperlukan.
Kata Kunci: grab; kendal; perlindungan hukum.