KEDUDUKAN SEMA SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM

Authors

  • M. Afif Gusti Fatah Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v7i1.5462

Abstract

 

ABSTRAK

            Surat Edaran Mahkamah Agung merupakan salah satu kerangka acuan kerja yang diakui kedudukannya sebagai produk hukum pasca berlakunya Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana dalam pasal pasal 8 ayat 2 dimana di dalamnya menyatakan bahwasanya peraturan perundang-undangan juga memiliki kekuatan hukum mengikat apabila dibentuk berdasarkan kewenangan dan dalam hal ini, Mahkamah Agung sebagai Lembaga tertinggi dalam menjalankan fungsi peradilan di Indonesia memiliki kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang No. 14 tahun 1985, tepatnya pada pasal 32 yang pada pokoknya, Mahkamah Agung memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap semua lingkungan pengadilan yang berada di bawahnya dan memberikan petunjuk dalam rangka menjalankan fungsi peradilan. Oleh sebab itu, tugas atau kewenangan yang dimiliki tersebut kemudian direpresentasikan dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung. Mengingat saat ini, Surat Edaran Mahkamah Agung memiliki legitimasi sebagai bentuk produk hukum, maka tidak jarang setiap lingkungan pengadilan menjadikannya sebagai salah satu dasar hukum saat membuat pertimbangan hukum dala putusan perkara yang ditanganinya.

 

Kata Kunci : Surat Edaran Mahkamah Agung, Kewenangan, Pertimbangan Hukum.

Author Biography

M. Afif Gusti Fatah, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

 

 

Downloads

PlumX Metrics

Published

31-01-2024

How to Cite

M. Afif Gusti Fatah. (2024). KEDUDUKAN SEMA SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM. Transparansi Hukum, 7(1), 133–137. https://doi.org/10.30737/transparansi.v7i1.5462