PERLINDUNGAN HUKUM SEORANG WANITA YANG DINIKAHI SECARA SIRI OLEH SEORANG LAKI-LAKI YANG SUDAH MEMILIKI ISTRI YANG SAH (Ditinjau Dari Hukum Islam)
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v7i1.5464Abstract
Abstraks
Perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan
yang terinstitusi dalam satu lembaga yang kokoh, dan diakui baik secara agama
maupun secara hukum. Namun, pekawinan sendiri telah banyak masyarakat yang
melaksanakannya secara siri atau hanya sesuai dengan ketentuan agama sehingga
menimbulkan pertanyaan terkait jaminan pelindungan hukum terhadap perempuan
yang dinikahinnya secara siri dan status anak yang dilahirkan dari perkawinan siri
tersebut karena dalam kasus perkawinan siri ini bersifat poligami. Berdasarkan
deskripsi di atas, ada 2 tujuan penelitian pada penelitian ini yaitu: pertama untuk
mengetahui hak seorang istri yang dinikahi secara siri oleh seorang laki-laki yang
memiliki istri secara sah ditinjau dari Hukum Islam dan untuk mengetahui status anak
hasil perkawinan siri yang dihasilkan oleh laki-laki yang memiliki istri yang sah
ditinjau dari Hukum Islam. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini
menggunakan pendekatan kuantitatif dan yuridis-normatif sebagai jenis dari penelitian
ini. Pengumpulan data yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Analisis daa
dilakukan dengan menggunakan analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap perempuan yang dinikahi secara
siri oleh laki-laki yang sudah memiliki istri yang sah juka ditinjau dari hukum islam
tentu memiliki kekuatan hukum yang kurang kuat karena balasan untuk laki-laki yang
tidak berlaku adil kepada para istrinya tidak tentu akan langsung terbalaskan oleh Allah
SWT, maka solusinya adalah dengan melakukan isbat nikah. Dengan melakukan isbat
nikah tentu akan membuat hak-hak istri menjadi kuat, serta bisa menemukan status
anak yang dilahirkan dari perkawinan siri secara hukum.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Perkawinan, Perkawinan Siri, Poligami