ANALISIS YURIDIS TERHADAP CYBER CRIME KAITANNYA DENGAN TINDAK PIDANA MONEY SCAMMING DALAM KASUS INVESTASI ILLEGAL
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v7i2.5791Abstract
ABSTRAK
Analisis yuridis terhadap cyber crime kaitannya dengan tindak pidana
money scamming dalam kasus investasi illegal. Jenis penelitian ini hukum
normatif (legal research) dengan pendekatan Undang-undang (statue approach)
dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dalam penelitian ini (1) Upaya
penegakan hukum cyber-crime terhadap perkara tindak pidana money scamming
dalam kasus investasi illegal perlu dilaksanakan sesuai standard operational
procedure (SOP) dengan identifikasi, pengumpulan bukti, analisis bukti,
pemeriksaan, pembentukan tersangka dan pemberitahuan. SOP penetapan
tersangka sangat penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan
adil dan transparan. Dengan adanya SOP, diharapkan aparat penegak hukum dapat
menghindari kesalahan dalam menetapkan tersangka dan dapat memastikan
bahwa hak-hak tersangka tetap terlindungi. Pihak aparat penegak hukum (APH)
dalam hal ini kepolisian menguhasakan agar kasus diselesaikan dengen acara
restorative justice (RJ). Pendekatan dalam penyelesaian masalah yang berfokus
pada pemulihan hubungan yang rusak antara pelaku kejahatan, korban, dan
masyarakat. (2) Tindakan preventif yang dapat dilakukan untuk mengurangi
upaya kegiatan money scamming adalah dengan dilakukannya proaktif, antisipatif,
kreatif, komprehensif dan terpadu. Tindakan preventif harus dilakukan secara
integratif oleh seluruh pihak yang terlibat, termasuk aparat penegak hukum,
masyarakat, dan pihak swasta. Dengan sifat-sifat tersebut, diharapkan tindakan
preventif dapat dijalankan dengan tepat dan efektif dalam mencegah terjadinya
tindakan kejahatan atau pelanggaran hukum, serta memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat. Selain itu perlu edukasi dan penyuluhan, peningkatan
kewaspadaan, pengawasan dan regulasi, serta pemberian sanksi hukum terhadap
pelaku kejahatan.
Kata Kunci : Cayber Crime, Money Scamming, Investasi Illegal.